Program Jumat Curhat, Ditreskrimsus Polda Bali Bahas Uang Palsu, Hoaks, dan Ujaran Kebencian


Www Integritasnews my id

Badung – Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus mengintensifkan program Jumat Curhat sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait isu-isu penting. Pada Jumat (19/09/2025), kegiatan digelar di All New Bali Adventure, Jl. Raya Krasan Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah antara masyarakat dan Polri, sehingga tercipta hubungan yang harmonis sekaligus meningkatkan pelayanan kepolisian yang DHARMA (Disiplin, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani dengan Hati, dan Adiktif).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP I Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Turut serta sejumlah pejabat Polda Bali, di antaranya Kompol Ni Ketut Purnamawati, S.H., M.H. (Kasi Binturmas Subditbintibsos Ditbinmas), AKP I Gusti Ngurah Parwita (Kanit III Subdit 2 Ditreskrimsus), dan Ipda I Gede Ari Suryawan, S.H., M.H. (Panit III Subdit 2 Ditreskrimsus).

Dalam kesempatan itu, masyarakat diberikan pemahaman tentang isu uang palsu, berita hoaks, dan ujaran kebencian.


Pembahasan Uang Palsu

Karyawan maupun masyarakat diminta lebih waspada dengan cara 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang untuk memastikan keaslian uang.

Jika menemukan uang palsu, langkah yang benar adalah melaporkan ke Bank Indonesia (BI) atau pihak kepolisian, bukan menggunakannya atau ikut mengedarkannya.

Pelanggaran terkait uang palsu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman pidana: penjara 5–10 tahun dan denda Rp10–15 miliar bagi pelaku peredaran uang palsu.

Seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Wisatawan asing pun harus menukar mata uangnya di money changer sebelum melakukan transaksi.


Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian

Selain isu uang palsu, masyarakat juga diingatkan agar bijak menggunakan media sosial. Penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian dapat memicu keresahan serta berimplikasi hukum.

Dengan adanya program Jumat Curhat, diharapkan masyarakat semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun informasi penting kepada kepolisian. Hal ini juga menjadi sarana membangun kerja sama yang baik demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.

(Ifa)