BUPATI DPD LSM LIRA LAMONGAN TEGASKAN: “DI LAMONGAN, LIRA HANYA ADA SATU YANG SAH!”


Lamongan, 21 Oktober 2025 | Integritasnews.my.id — Pewarta: Ifa

Ketegasan muncul dari tubuh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lamongan. Anang Hariyanto, S.H., selaku Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Lamongan, menegaskan bahwa hanya ada satu LIRA yang sah, resmi, dan diakui secara hukum di wilayah Lamongan.

Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul adanya oknum yang mengatasnamakan LIRA dan menggunakan atribut serta logo organisasi tanpa izin resmi. Anang menilai tindakan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik lembaga, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

 “Saya tegaskan, LSM LIRA di Lamongan hanya satu, yakni yang resmi dan terdaftar di Kesbangpol, serta memiliki SK kepengurusan sah dari DPP LIRA. Jika ada pihak lain yang mencoba memakai nama atau logo tanpa dasar hukum, itu jelas pencatutan dan melanggar undang-undang,” tegas Anang.

Lebih lanjut, Bupati LIRA Lamongan ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap siapa pun yang berusaha memanfaatkan nama besar LIRA untuk kepentingan pribadi atau kelompok. DPD LSM LIRA Lamongan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Logo dan nama LIRA adalah hak milik yang dilindungi undang-undang. Kami akan ambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang memalsukan atau meniru identitas lembaga,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Anang juga menjelaskan perbedaan mendasar antara LIRA Kelas 45 dan pihak-pihak yang menggunakan nama LIRA Kelas 35. Menurutnya, secara hukum dan sejarah, LIRA Kelas 45 merupakan satu-satunya organisasi sosial yang sah dan berperan aktif dalam pengawasan publik serta pemberantasan korupsi.

“Rekor MURI tahun 2009 melekat pada LSM LIRA Kelas 45, bukan pada pihak lain yang berbasis Kelas 35. Yang Kelas 35 itu hanya untuk kegiatan kehumasan atau bisnis PR, bukan organisasi sosial sebagaimana LIRA yang kami pimpin,” jelasnya.

Anang juga mengajak seluruh masyarakat Lamongan agar lebih cermat dalam menilai keabsahan setiap lembaga yang mengatasnamakan LIRA. Ia berharap publik tidak mudah terpengaruh atau tertipu oleh oknum yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas lembaga sebelum bekerja sama atau menerima kegiatan atas nama LIRA. Jangan biarkan marwah organisasi sosial ini dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, DPD LSM LIRA Lamongan meneguhkan kembali komitmennya sebagai lembaga sosial yang fokus pada transparansi, pengawasan, pemerataan pembangunan, dan penegakan keadilan sosial di Kabupaten Lamongan.