Integritasnews.my.id – Tepat, Lugas, Konsisten
Blitar, 15 Oktober 2025 | Pewarta: Ifa
Sidang perkara pidana yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Blitar kembali menyita perhatian publik. Kasus yang menyeret seorang perempuan bernama Parti sebagai terdakwa ini bukan sekadar persoalan penguasaan tanah dan rumah tanpa hak, tetapi juga membuka tabir panjang soal praktik lelang aset yang diduga tanpa pemberitahuan kepada pemilik awal.
Perkara bernomor 308/Pid.B/2025/PN Blt itu pada sidang perdana menghadirkan tiga saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raja Oto Simanjuntak, S.H. yakni Aris Saputro selaku pelapor, Wawan selaku Kepala Desa, serta Agus Saputro selaku Kepala Dusun.
Namun, jalannya sidang justru memunculkan tanda tanya besar — mengapa pelapor yang mengaku sebagai pemilik sah, tak menempuh jalur eksekusi pengadilan, tetapi malah membuat laporan pidana terhadap penghuni lama?
Kronologi yang Mengundang Tanda Tanya
Dari keterangan yang terungkap di persidangan, Parti dan anaknya, Cicie Jafoerin, mengaku tidak mengetahui bahwa rumah dan tanah yang mereka tempati telah dilelang oleh pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Ulam Wlingi.
Lelang itu, menurut mereka, berlangsung tanpa pemberitahuan apa pun. Belakangan, aset tersebut diketahui dimenangkan oleh seseorang bernama Rahayu, yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kepala unit PNM. Tak lama berselang, objek tanah itu berpindah tangan ke Aris Saputro, sang pelapor.
Merasa masih tinggal di rumahnya sendiri dan belum pernah menerima surat resmi eksekusi, Parti pun terkejut ketika dirinya dilaporkan dengan tuduhan menguasai tanah tanpa hak.
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., Rachmat Idisetyo, S.H., dan Jakfar Shadiq, S.H., menyoroti kejanggalan dari sisi pelapor.
“Kalau seseorang membeli tanah atau rumah, mestinya memastikan dulu kondisi objek yang dibeli. Kenapa langsung percaya tanpa meninjau lokasi? Ada yang janggal di sini,” tegas Advokat Joko di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan itu membuat saksi pelapor Aris sempat berkelit dan menjawab balik bahwa “investor tidak harus melihat langsung objek yang dibelinya,” pernyataan yang justru menimbulkan reaksi dari pengunjung sidang.
Keterangan Kepala Desa dan Kepala Dusun juga memperkuat posisi terdakwa. Mereka mengaku bahwa selama ini pihak pelapor tak pernah benar-benar menguasai objek tanah tersebut.
Terdakwa Tetap Tenang
Usai sidang, Parti menyampaikan perasaannya dengan tegas, “Saya tidak pernah menyerobot hak orang lain. Kalau memang benar rumah ini sudah dilelang, saya hanya ingin tahu bagaimana prosesnya. Itu saja. Wajar dong saya minta penjelasan,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Sidang berikutnya akan semakin membuka siapa sebenarnya yang berada di balik skenario peralihan kepemilikan ini. Kita biarkan fakta persidangan yang bicara,” ungkap Advokat Joko Siswanto menambahkan.
Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lanjutan dari JPU.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik menunggu — apakah perkara ini akan menjadi pelajaran berharga soal transparansi lelang aset dan perlindungan hukum bagi pemilik sah di negeri ini.

