Sultra, Integritasnews.my.id – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi bangunan di bawah Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Muna. Berdasarkan hasil investigasi, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan.
Ketua GPMI, Keking, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya adalah penggunaan bahan bangunan yang diduga berkualitas rendah.
“Kami sudah melakukan investigasi dan menemukan indikasi proyek dikerjakan tidak sesuai spek. Diduga menggunakan seng paling tipis, rangka atap tidak diganti, dan yang lebih parah, proyek ini dikerjakan langsung oleh kepala sekolah itu sendiri. Padahal, anggaran proyek ini mencapai Rp200 juta,” terang Keking.
Selain itu, GPMI juga menduga adanya kolusi antara PPTK dan pihak kontraktor dalam pelaksanaan proyek tersebut. Untuk itu, GPMI mendesak BPKAD Muna agar tidak mencairkan dana proyek sebelum dilakukan audit dan pemeriksaan mendalam.
Kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, kami mendesak BPKAD Muna agar menunda pencairan, BPK RI agar melakukan audit terperinci, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, GPMI berencana melaporkan secara resmi kasus ini ke Kejati Sultra dan BPK RI Sultra dalam waktu dekat.
“Kami sudah mengagendakan pelaporan resmi ke Kejati Sultra agar memanggil Kepala Dinas, Kepala Sekolah, serta pemilik perusahaan yang kami duga hanya dipinjam namanya oleh kepala sekolah. Kami juga akan mendatangi BPK RI Sultra untuk mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti, karena banyak pekerjaan di Muna yang sebelumnya sudah ditemukan BPK RI tidak sesuai volume,” tutup Keking.
📰 Pewarta: ALF
📌 Editor: Redaksi Integritasnews.my.id
📍 Sumber: GPMI Sultra
