Www Integritasnews my id
Surabaya, 24 Oktober 2025 – Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online melalui HP, mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Layanan ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem e-Registration.
Proses pendaftaran NPWP online penting bagi siapa saja yang ingin mengakses layanan administrasi keuangan, termasuk pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan keperluan resmi lainnya. Dengan sistem digital, warga di seluruh Indonesia bisa mendaftar dengan cepat, aman, dan praktis.
Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP secara online:
1. Akses Situs e-Registration DJP
Buka browser di HP dan kunjungi situs resmi ereg.pajak.go.id. Pastikan koneksi internet stabil agar proses pendaftaran berjalan lancar.
2. Buat Akun Baru
Pengguna baru perlu mendaftar dengan email aktif dan nomor telepon yang valid. Data harus sesuai identitas resmi seperti KTP atau KK.
3. Login & Isi Formulir Pendaftaran
Setelah akun aktif, login dan lengkapi formulir pendaftaran NPWP. Formulir ini berisi data pribadi, status pekerjaan, dan informasi penghasilan. Ketelitian penting agar proses verifikasi cepat.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen identitas, seperti foto KTP, selfie dengan KTP, dan dokumen tambahan jika diminta. Pastikan file jelas dan sesuai ketentuan DJP.
5. Submit & Tunggu Verifikasi
Setelah semua data lengkap, klik submit. Petugas DJP akan memverifikasi data secara online, biasanya dalam beberapa hari kerja.
6. Cetak Kartu NPWP Elektronik (e-NPWP)
Setelah verifikasi selesai, NPWP diterbitkan dalam bentuk elektronik. Dokumen ini bisa dicetak langsung dari HP atau disimpan sebagai file digital.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya menyampaikan bahwa pendaftaran NPWP online memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan, mempercepat proses administrasi, dan mendorong partisipasi dalam kewajiban pajak secara transparan dan efisien.
Dengan kemudahan ini, siapa pun dapat mendaftar NPWP dari mana saja, cukup melalui HP, tanpa antre panjang, dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan dengan mudah. Panduan resmi dan informasi lebih lengkap tersedia di situs e-Registration DJP.
