Ketua Umum PJI Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset


SURABAYA, Integritasnews.my.id — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan serta mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Desakan tersebut disampaikan menjelang rencana aksi penyampaian aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2026 yang salah satunya membawa tuntutan pemberantasan korupsi.

Hartanto menegaskan, pemerintah dan DPR RI tidak seharusnya memandang aksi masyarakat hanya sebagai kerumunan massa. Menurutnya, ada kegelisahan rakyat yang harus didengar, terutama terkait pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.

“Saya harap Pemerintah dan DPR RI jangan melihatnya sekadar sebagai kerumunan massa. Dengarkan tuntutannya,” kata Hartanto dalam pernyataannya.

Ia menyebut RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan dan Komisi III DPR RI menargetkan pengesahannya paling lambat Desember 2026. Namun, Hartanto menilai masyarakat sudah terlalu sering mendengar istilah “proses” dan kini membutuhkan hasil nyata.

“Yang kami tunggu, hasil. Buktikan DPR masih memiliki keberanian. Segera sahkan UU Perampasan Aset dengan substansi yang kuat,” tegasnya.

Hartanto juga meminta hukuman terhadap pelaku korupsi diperberat secara tegas dan proporsional. Selain hukuman badan, aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi harus dikejar dan dikembalikan kepada negara.

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara kalkulatif. Pelaku dapat memperhitungkan keuntungan, risiko tertangkap, lamanya hukuman, hingga kemungkinan menyelamatkan harta hasil kejahatan.

“Kalau koruptor hanya dihukum penjara normatif, sementara hasil kejahatannya tetap aman, pemberantasan korupsi pasti gagal,” ungkapnya.

Hartanto bahkan menyinggung pengalamannya yang telah tiga kali mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Ia mengatakan, keberadaan uang dan harta masih dapat memberikan berbagai fasilitas maupun kenikmatan bagi narapidana.

“Saya tahu persis, selama pelaku korupsi masih punya harta, mereka masih bisa membeli kenikmatan dalam masa hukuman. Kejar uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada negara,” ujarnya.

Meski demikian, Hartanto mengingatkan agar penerapan UU Perampasan Aset tetap menjunjung tinggi prinsip hukum. Menurutnya, aturan tersebut harus memberikan kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, serta mekanisme yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Hukuman berat bagi penyalah guna hukum wajib diakomodir di dalamnya,” katanya.

Sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto menegaskan pers memiliki fungsi kontrol sosial. Pers, menurutnya, tidak boleh menjadi alat untuk memusuhi kekuasaan, tetapi juga tidak boleh berubah menjadi corong kekuasaan.

“Ketika rakyat resah, pers wajib menyuarakan. Ketika kebijakan negara perlu dikritisi, pers wajib mengingatkan. Dan ketika sebuah undang-undang penting sedang dibahas, pers wajib mengawalnya,” jelas Hartanto.

Ia menilai masyarakat tidak membutuhkan pidato panjang, melainkan bukti dan tindakan nyata dari pemerintah serta DPR RI.

“DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal,” tandasnya.

Di sisi lain, Hartanto juga mengingatkan para aktivis agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, damai dan bertanggung jawab. Menurutnya, bangsa Indonesia saat ini juga menghadapi berbagai persoalan, termasuk bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membutuhkan perhatian serta kerja cepat pemerintah.

“Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Tetapi sampaikan secara tertib, damai dan bertanggung jawab serta pada waktu yang tepat. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menambah persoalan di tengah masyarakat yang sedang menghadapi banyak masalah,” tutupnya.

Pewarta: Dedy

Integritasnews.my.id