Posbakum Pemuda Pancasila Pakal Kawal Hak Pekerja Sakit, Tuntut Keadilan dari PT Anugrah Plastik


Surabaya, Integritasnews.my.id (17/10/2025) —

Langkah nyata dilakukan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemuda Pancasila Ranting Pakal dalam membela warga yang mengalami kesulitan hukum dan ketidakadilan di tempat kerja. Kali ini, Posbakum menerima pengaduan dari Bapak Sukatmanto, seorang karyawan PT Anugrah Plastik, yang sejak beberapa bulan terakhir mengalami sakit parah dan kehilangan sumber penghasilan.

Pengaduan resmi tersebut disampaikan melalui PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pakal, dalam rapat lapangan yang digelar Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 20.00 WIB di kediaman Bapak Sukatmanto, Jalan Pakal Timur I/11, Surabaya.

Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Bidang Hukum PAC Pakal yang dipimpin oleh Irvan Ichwanudin, S.H., serta Ketua PAC Abd. Wahib yang langsung turun ke lapangan.


Karyawan Lama, Hak Tidak Jelas

Dari hasil pendalaman Posbakum, diketahui bahwa Sukatmanto telah bekerja di PT Anugrah Plastik sejak tahun 2016 dengan status pekerja serabutan. Namun, sejak bulan Juni 2025, ia terpaksa berhenti bekerja karena mengalami pengapuran tulang ekor yang membuatnya hanya bisa berbaring di tempat tidur.


Kondisi itu membuat Sukatmanto kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kejelasan dari pihak perusahaan. Dalam laporannya, ia menyampaikan tiga poin utama:

1. Menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

2. Mempertanyakan surat perjanjian kerja (SPK) yang tak pernah ia terima selama bertahun-tahun bekerja.

3. Menuntut kejelasan status kepesertaan BPJS Kesehatan, yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja aktif di perusahaan.


Selain itu, ia juga menyerahkan berkas pendukung berupa hasil rontgen dan surat keterangan sakit dari Puskesmas setempat sebagai bukti medis dan administratif atas kondisi yang dialaminya.


Posbakum Bertindak: Koordinasi, Klarifikasi, dan Pendampingan Hukum

Menindaklanjuti laporan tersebut, Posbakum Ranting Pakal segera mencatat dan memverifikasi pengaduan secara resmi.

Bidang Hukum PAC Pakal selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pihak manajemen PT Anugrah Plastik guna mengklarifikasi status kerja dan hak-hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi.

 “Kami akan menempuh jalur hukum apabila dalam proses klarifikasi tidak ditemukan penyelesaian secara kekeluargaan. Pemuda Pancasila hadir untuk membela masyarakat yang terabaikan haknya,”

tegas Irvan Ichwanudin, S.H., selaku Bidang Hukum dan HAM PAC Pakal.

Sementara itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pakal, Abd. Wahib, menegaskan bahwa BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) di bawah naungan Pemuda Pancasila siap menjadi garda terdepan dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum bagi warga yang mengalami ketidakadilan.

 “Kami tidak hanya hadir dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan, tapi juga berdiri tegak untuk membela rakyat kecil yang haknya diabaikan. Inilah bentuk nyata kehadiran Pemuda Pancasila di tengah masyarakat,”

ujar Abd. Wahib.


Pemuda Pancasila: Antara Pengabdian dan Penegakan Keadilan

Langkah cepat Posbakum ini menjadi bukti bahwa organisasi Pemuda Pancasila, melalui BPPH-nya, tidak hanya berfungsi sebagai wadah pembinaan kader, tetapi juga sebagai institusi sosial yang aktif dalam penegakan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat bawah.

Kasus Sukatmanto diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan hak-hak dasar pekerja, terutama terkait kejelasan status kerja, jaminan kesehatan, dan hak pesangon yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan adanya tindak lanjut resmi dari Posbakum PAC Pakal ini, masyarakat berharap agar permasalahan yang menimpa Sukatmanto segera mendapat titik terang, sekaligus menjadi pengingat bagi dunia usaha agar tidak abai terhadap hak-hak kemanusiaan pekerja.


Pewarta: Ifa

Editor: Redaksi Integritasnews.my.id

Tanggal Tayang: 17 Oktober 2025

Sumber: Laporan Resmi Posbakum Pemuda Pancasila Ranting Pakal