Disertai Dasar Hukum Lengkap UU Ketenagakerjaan
Surabaya, Integritasnews.my.id (17/10/2025) —
Langkah nyata dilakukan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemuda Pancasila Ranting Pakal dalam membela warga yang mengalami kesulitan hukum dan ketidakadilan di tempat kerja.
Kali ini, Posbakum menerima pengaduan dari Bapak Sukatmanto, seorang karyawan PT Anugrah Plastik yang sejak beberapa bulan terakhir mengalami sakit parah dan kehilangan sumber penghasilan.
Pengaduan resmi disampaikan melalui PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pakal dalam rapat lapangan yang digelar Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 20.00 WIB di kediaman Bapak Sukatmanto, Jalan Pakal Timur I/11, Surabaya.
Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Bidang Hukum PAC Pakal yang dipimpin oleh Irvan Ichwanudin, S.H., serta Ketua PAC Abd. Wahib yang langsung turun ke lapangan.
Karyawan Lama, Hak Tidak Jelas
Dari hasil pendalaman Posbakum, diketahui bahwa Sukatmanto telah bekerja di PT Anugrah Plastik sejak tahun 2016 dengan status pekerja serabutan.
Namun, sejak bulan Juni 2025, ia terpaksa berhenti bekerja karena mengalami pengapuran tulang ekor yang membuatnya hanya bisa berbaring di tempat tidur.
Kondisi itu membuat Sukatmanto kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kejelasan dari pihak perusahaan.
Dalam laporannya, ia menyampaikan tiga poin utama:
1. Menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
2. Mempertanyakan surat perjanjian kerja (SPK) yang tak pernah ia terima selama bertahun-tahun bekerja.
3. Menuntut kejelasan status kepesertaan BPJS Kesehatan, yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja aktif di perusahaan.
Selain menyerahkan berkas hasil rontgen dan surat keterangan sakit dari Puskesmas setempat, Sukatmanto juga melampirkan kronologi kerja sejak tahun 2016.
Dasar Hukum Perlindungan Pekerja
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, kasus Sukatmanto memiliki relevansi kuat dengan beberapa pasal penting:
Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis bagi pekerja waktu tertentu.
→ Menjadi dasar tuntutan karena Sukatmanto tidak pernah menerima SPK selama bekerja.
Pasal 99 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS:
Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, dan pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
→ Menguatkan tuntutan atas hak BPJS Kesehatan yang tidak diberikan.
Pasal 153 ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2003:
Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja yang berhalangan kerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter selama tidak lebih dari 12 bulan.
→ Menjadi landasan bahwa PHK terhadap Sukatmanto tidak sah bila dilakukan karena alasan sakit.
Pasal 156 ayat (1):
Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
→ Menjadi dasar hukum penuntutan pesangon sesuai masa kerja Sukatmanto sejak 2016.
Pasal 166:
Setiap perselisihan hubungan kerja diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
→ Menjadi legitimasi langkah hukum Posbakum PAC Pakal dalam melakukan pendampingan dan klarifikasi resmi.
Posbakum Bertindak: Koordinasi, Klarifikasi, dan Advokasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Posbakum Ranting Pakal segera mencatat dan memverifikasi pengaduan secara resmi.
Bidang Hukum PAC Pakal selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pihak manajemen PT Anugrah Plastik guna mengklarifikasi status kerja dan hak-hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi.
“Kami akan menempuh jalur hukum apabila dalam proses klarifikasi tidak ditemukan penyelesaian secara kekeluargaan. Pemuda Pancasila hadir untuk membela masyarakat yang terabaikan haknya,”
tegas Irvan Ichwanudin, S.H., selaku Bidang Hukum dan HAM PAC Pakal.
Pemuda Pancasila: Pengabdian dan Penegakan Keadilan
Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pakal, Abd. Wahib, menegaskan bahwa BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) di bawah naungan Pemuda Pancasila siap menjadi garda terdepan dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum bagi warga yang mengalami ketidakadilan.
“Kami tidak hanya hadir dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan, tapi juga berdiri tegak untuk membela rakyat kecil yang haknya diabaikan.
Inilah bentuk nyata kehadiran Pemuda Pancasila di tengah masyarakat,”ujar Abd. Wahib.
Langkah cepat Posbakum ini menjadi bukti bahwa organisasi Pemuda Pancasila, melalui BPPH-nya, tidak hanya berfungsi sebagai wadah pembinaan kader, tetapi juga sebagai lembaga sosial yang aktif dalam penegakan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat bawah.
Penutup: Pengingat bagi Dunia Usaha
Kasus Sukatmanto diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan hak-hak dasar pekerja, terutama terkait kejelasan status kerja, jaminan sosial, dan hak pesangon yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan adanya tindak lanjut resmi dari Posbakum PAC Pakal ini, masyarakat berharap agar permasalahan yang menimpa Sukatmanto segera mendapat titik terang, sekaligus menjadi pengingat bagi dunia usaha agar tidak abai terhadap hak-hak kemanusiaan pekerja.
Pewarta: Ifa
Editor: Redaksi Integritasnews.my.id
Tanggal Tayang: 17 Oktober 2025
Rubrik: Hukum & Advokasi
Sumber: Laporan Resmi Posbakum Pemuda Pancasila Ranting Pakal
