Ada dugaan pungli atau pungutan liar yang di lakukan oleh oknum kader dalam kasus pencairan dana bansos BPNT bantuan pangan non tunai



Subang, Integritasnews my id, Minggu (09-11-2025) -

BPNT bantuan pangan non tunai adalah program pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan tapi ironisnya masih ada pungutan liar yang di lakukan oleh oknum kader yg nota Bene sebagai koordinator yg memegang kartu KKS sekaligus orang yg mencairkan bansos BPNT tersebut,nah di situlah Perbutan yang tidak sepantasnya di lakukan oleh oknum kader desa Cibuluh kecamatan Tanjung  siang. bernama Siti .

Modus operandinya adalah setiap penerima manfaat BPNT yang seharusnya mendapatkan 1.600.000 hanya mendapatkan 1.050.000 di saat di tanyakan oleh salah satu warga yg tidak mau di sebutkan namanya jawaban dari oknum kader tersebut ada potongan untuk desa 100.000 untuk operasional kader 50.000 dan yg 400.000 katanya belum masuk rekening KKS padahal saat di tanyakan KPD petugas dinas sosial uang yg tambahan 400.000 sudah masuk rekening dan sudah bisa di cairkan

Untuk itu warga penerima manfaat BPNT desa Cibuluh meminta kepada pihak berwenang untuk menindak dengan tegas KPD oknum kader dan operator desa yg telah melakukan perbuatan yg tidak sepantasnya di lakukan

Petugas BPNT tidak diperbolehkan untuk memotong uang pencairan dalam bentuk apapun. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos), termasuk BPNT, harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara penuh dan tanpa potongan. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan pemotongan dana BPNT:

Penyaluran Penuh: Nominal bantuan yang seharusnya diterima oleh KPM, misalnya Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap (untuk pencairan tiga bulan), harus diterima utuh.

Dasar Hukum: Praktik pemotongan dana bansos yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan merupakan tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi Tegas: Petugas atau pihak manapun yang terbukti melakukan pemotongan, baik dengan alasan administrasi, "uang lelah", atau alasan lainnya, dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 20 tahun dan denda yg besar

(Dedyobpy)