Subang, Integritasnews.my.id – Minggu (09/11/2025)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan. Namun ironisnya, masih saja ditemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaannya.
Kasus terbaru terjadi di Desa Cibuluh, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Seorang oknum kader desa berinisial Siti, yang juga berperan sebagai koordinator pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sekaligus pihak yang mencairkan bantuan BPNT, diduga melakukan pemotongan dana bantuan yang tidak semestinya.
Menurut keterangan salah satu warga penerima manfaat (KPM) yang enggan disebutkan namanya, seharusnya mereka menerima bantuan sebesar Rp1.600.000, namun hanya memperoleh Rp1.050.000. Saat dikonfirmasi, oknum kader tersebut beralasan bahwa terdapat potongan untuk desa sebesar Rp100.000, operasional kader Rp50.000, serta dana Rp400.000 yang diklaim “belum masuk rekening”.
Namun, berdasarkan keterangan dari petugas Dinas Sosial, dana tambahan sebesar Rp400.000 tersebut sebenarnya sudah masuk ke rekening KKS dan dapat dicairkan sepenuhnya. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan.
Warga penerima manfaat BPNT Desa Cibuluh pun meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk menindak tegas oknum kader dan operator desa yang diduga terlibat dalam tindakan tidak pantas tersebut.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa petugas BPNT dilarang memotong uang pencairan dalam bentuk apa pun. Bantuan sosial, termasuk BPNT, harus diterima utuh dan tanpa potongan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut poin-poin penting terkait aturan tersebut:
1. Penyaluran Penuh: Setiap KPM wajib menerima nominal bantuan secara utuh sesuai ketentuan, misalnya Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap (untuk tiga bulan pencairan).
2. Dasar Hukum: Pemotongan dana bansos tanpa dasar hukum yang sah tergolong pungutan liar (pungli) dan merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Sanksi Tegas: Pihak yang terbukti melakukan pungli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda dalam jumlah besar.
Warga berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius, sehingga tidak terulang di kemudian hari dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dapat tetap terjaga.
Pewarta: Dedyobpy
Redaksi: Integritasnews.my.id
Slogan: Tepat, Lugas, Konsisten
