TAJUK RENCANA | Meluruskan Kekacauan Logika Hukum dalam Polemik Ijazah Presiden Jokowi


Pewarta: Ifa – Integritasnews.my.id

Integritasnews.my.id – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik. Namun sorotan utama bukan lagi pada tuduhannya, melainkan pada kekacauan logika hukum yang menurut Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, justru disampaikan sebagian kalangan yang mengaku ahli.

Hartanto menilai banyak pendapat yang beredar bersifat menyesatkan dan bertentangan dengan asas-asas hukum pidana yang paling dasar.



Pendapat “Ahli” Dinilai Membalikkan Hukum Dasar

Beberapa pihak sebelumnya mengemukakan bahwa proses hukum terhadap para penuduh, termasuk Roy Suryo, tidak bisa berjalan sebelum keaslian ijazah Presiden Jokowi dibuktikan melalui pengadilan. Ada pula yang menyebut PTUN-lah yang berwenang memutuskan keaslian dokumen pendidikan tersebut.

Bagi Hartanto, pemahaman itu bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya.

 “Dalil bahwa keaslian ijazah harus diputus pengadilan dulu sebelum pidana berjalan adalah kesalahan fatal. Tidak ada pasal dalam KUHP, KUHAP, atau UU Administrasi Pemerintahan yang mensyaratkan itu,” tegasnya.

Menurutnya, jika logika tersebut diterapkan, penegakan hukum akan lumpuh. Pelaku pencemaran nama baik bisa dengan mudah mengelak dengan meminta korban membuktikan keaslian dokumen pribadinya terlebih dahulu di meja hijau.


Yang Berwenang Menyatakan Ijazah Asli/Palsu

Hartanto mengingatkan bahwa secara hukum, pihak yang paling berwenang memastikan keaslian ijazah adalah:

Institusi penerbit (UGM/sekolah terkait)

Ahli forensik dokumen

Instansi negara yang mengelola data pendidikan

Saksi dan rekonstruksi administratif

Ia menegaskan, pengadilan tidak serta-merta menjadi lembaga yang menciptakan kebenaran.

“Pengadilan hanya mengukuhkan apa yang dibuktikan. Jika UGM sudah menyatakan ijazah itu asli, secara hukum ya selesai. Pengadilan tidak bisa menggantikan kewenangan akademik kampus.”


PTUN Tidak Relevan Mengadili Keaslian Ijazah

Pernyataan bahwa PTUN dapat memeriksa keaslian ijazah juga dibantah keras oleh Hartanto.

Menurutnya, PTUN hanya menangani sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), bukan dokumen akademik.

 “Menyeret ijazah ke PTUN sama absurdi seperti memeriksa SIM di Pengadilan Agama atau menguji KTP di Mahkamah Konstitusi. Salah kamar, salah logika hukum.”


Apakah Penyidikan Terhadap Roy Suryo CS Bisa Dilanjutkan?

Hartanto menyatakan tegas: bisa, bahkan harus.

Unsur pidana dalam kasus pencemaran nama baik terletak pada tuduhan tanpa dasar. Karena itu, penuduh wajib membuktikan alat bukti yang mereka pakai. Bukan korban.

 “Dalam hukum pidana, yang menuduh wajib membuktikan. Korban tidak wajib menunjukkan ijazahnya. Penyidik pun tidak wajib memeriksa ijazah Jokowi, melainkan bukti penuduh.”

Ia menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo CS sudah tepat dan sah sesuai prinsip beban pembuktian.


Sikap yang Seharusnya Diambil Penyidik

Hartanto menekankan agar Penyidik tidak terjebak oleh opini publik atau tekanan politik.

Menurutnya, penyidik justru wajib:

1. Menerima laporan dugaan fitnah/pencemaran nama baik.

2. Meminta penuduh membuktikan tuduhan.

3. Melakukan penahanan bila ditemukan risiko mengulangi perbuatan atau melarikan diri.

4. Melimpahkan berkas ke Kejaksaan setelah lengkap.

 “Jika penyidik menunggu keaslian ijazah korban dibuktikan dulu melalui pengadilan, itu justru bentuk pembodohan hukum.”


Meluruskan Logika Hukum Agar Negara Tidak Tumbang oleh Hoaks

Dalam penutupnya, Hartanto mengingatkan bahwa negara bisa kacau bila setiap pejabat publik dipaksa membuktikan keaslian semua dokumennya hanya karena ada yang menuduh tanpa dasar.

 “Bayangkan sebuah negara di mana satu hoaks dapat menjatuhkan pejabat, bahkan negara. Hukum tidak boleh dipermainkan semurah itu.”

Sebagai praktisi non-litigasi yang puluhan tahun mengadvokasi masyarakat kecil, Hartanto terbuka bila ada akademisi hukum yang ingin mengoreksi pandangannya. Namun koreksi itu, katanya, harus berbasis hukum formal dan logika hukum yang lurus.