Viral di Blitar! Dugaan Manipulasi AJB Tanah Rp160 Juta: Ahli Hukum UB Sebut Peralihan Hak Cacat Hukum dan Bisa Batal Demi Hukum


Blitar, Integritasnews.my.id —

Dugaan praktik manipulasi dalam jual beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Blitar. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (30/10/2025), membuka tabir mengejutkan: nilai transaksi tanah yang semestinya mencapai ratusan juta rupiah diduga dikecilkan dalam akta jual beli (AJB) hanya untuk kepentingan tertentu.

Fakta terungkap di persidangan bahwa tanah milik almarhumah Rahayu, yang dilelang melalui bank, dibeli oleh seseorang bernama Aris. Namun, harga sebenarnya yang mencapai Rp350 juta hanya tercantum Rp90 juta dalam AJB yang dibuat oleh notaris. Selisih ratusan juta inilah yang kemudian diduga kuat sebagai bentuk manipulasi yang berpotensi merugikan negara.


Ahli Hukum Sebut Unsur Korupsi dan Peralihan Hak Tidak Sah

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ari Kuriawan, ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., memberikan keterangan penting. Ia menegaskan bahwa perbuatan mencantumkan nilai jual beli tidak sesuai fakta hukum dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Apabila AJB tidak memuat nilai transaksi sebenarnya, maka peralihan hak atas tanah tersebut tidak sah dan dapat batal demi hukum,” tegas Prof. Iwan di ruang sidang.

Lebih jauh, Prof. Iwan menduga adanya kongkalikong antara pembeli dan oknum notaris dalam pembuatan AJB tersebut. Ia juga menyoroti proses lelang tanah yang dinilainya cacat prosedur, karena tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Lelang Tanah Diduga Tak Sah, Keluarga Pemilik Lama Terkejut

Kasus ini berawal dari laporan Aris Saputro terhadap Ibu Parti ke Polres Blitar pada 20 Desember 2024, dengan tuduhan penyerobotan tanah. Namun, fakta berbalik — keluarga Ibu Parti justru mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi bahwa tanah yang menjadi agunan di Bank PT PNM Madani sudah dilelang.

Keluarga terkejut ketika mengetahui sertifikat tanah itu kini atas nama pihak lain. Mereka menduga kuat adanya pelanggaran prosedural dalam proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank maupun pejabat terkait.

Prof. Iwan menjelaskan, dalam hukum pertanahan nasional, hak kepemilikan tanah belum sah apabila pemilik baru belum menguasai lahan secara fisik. Ia menambahkan, pemenang lelang wajib mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke PN setempat sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 dan panduan resmi di situs HALOJPN Kejaksaan RI.

 “Selama belum ada pengosongan resmi oleh pengadilan, maka kepemilikan tanah secara hukum belum sempurna,” ujarnya menegaskan.


Kuasa Hukum: Ini Bukan Pidana, Tapi Sengketa Perdata

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA, bersama rekan-rekannya Idisetyo, S.H. dan Jakfar Shadiq, S.H., menilai kasus ini tidak layak masuk ranah pidana. Mereka menilai persoalan ini murni sengketa perdata antara pihak pembeli dan pemilik lama.

 “Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa perkara ini perdata. Tapi penyidik di kepolisian dan kejaksaan tampak tidak menelusuri asal-usul tanah secara mendalam. Padahal untuk menemukan kebenaran materiil tidak cukup hanya melihat kebenaran formil,” kata Joko dalam keterangannya.

Pihaknya menilai bahwa penyidik terlalu tergesa-gesa menarik kesimpulan pidana tanpa mengurai rantai peristiwa hukum yang terjadi sebelum dan sesudah proses lelang dilakukan.


Kasus Masih Bergulir dan Jadi Sorotan Publik

Hingga kini, perkara yang menyeret sejumlah pihak itu masih bergulir di PN Blitar. Publik menaruh perhatian besar karena dugaan manipulasi nilai AJB ini dinilai bisa membuka praktik mafia tanah berkedok transaksi legal.

Kasus ini menjadi cermin betapa transparansi dan kejujuran dalam akta notaris sangat krusial dalam menjaga integritas hukum pertanahan di Indonesia. Bila benar terbukti adanya permainan dalam nilai AJB, maka bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.


🟠 Laporan: Pewarta IFA | Redaksi Integritasnews.my.id

Tepat, Lugas, Konsisten.