Oleh: Pewarta IFA — Integritasnews.my.id
Tepat • Lugas • Konsisten
Medan, IntegritasNews.my.id — Gelombang banjir bandang dan longsor yang menerjang sedikitnya delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara sejak Selasa (25/11/2025) kembali membuka luka lama tentang rusaknya ekosistem hutan di wilayah Tapanuli. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara dengan tegas menyebut tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas bencana ekologis yang melumpuhkan kehidupan masyarakat di kawasan tersebut.
Data WALHI mencatat, 51 desa di 42 kecamatan terdampak parah. Ribuan rumah warga hancur, puluhan ribu orang mengungsi, dan lahan pertanian seluas ribuan hektare rusak tersapu banjir. Infrastruktur jalan, jembatan, rumah ibadah, hingga sekolah, tak luput dari amukan air yang membawa gelondongan kayu dan material lumpur dalam jumlah besar.
Wilayah terdampak paling parah berada di kawasan Ekosistem Harangan Tapanuli/Batang Toru, mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga — kawasan yang selama ini dikenal sebagai penyangga hidrologis utama di Bukit Barisan.
Harangan Tapanuli/Batang Toru: Penyangga Hidrologis yang Terus Terkikis
Ekosistem Batang Toru adalah salah satu bentang hutan tropis terakhir yang menyimpan fungsi vital bagi kehidupan jutaan penduduk Sumatera Utara. Dari kawasan inilah sumber air mengalir, mengendalikan debit sungai, mencegah banjir, mengurangi erosi, serta menopang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi tulang punggung pertanian dan pemukiman warga.
Secara administratif, 66,7% kawasan ini berada di Tapanuli Utara, 22,6% di Tapanuli Selatan, dan 10,7% di Tapanuli Tengah. Kerusakan yang terjadi di dalamnya dengan cepat berdampak pada daerah hilir — termasuk daerah padat penduduk seperti Barus, Pandan, Sibolga, hingga Sipirok.
Namun, menurut WALHI Sumut, hutan penyangga ini kini terus terkikis oleh operasi industri ekstraktif yang agresif.
Tujuh Perusahaan yang Diindikasikan Merusak Ekosistem Batang Toru
Dalam konferensi pers di Medan, Rabu (26/11/2025), Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba menyebut bahwa kerusakan masif ini bukanlah kejadian alamiah. Ada tujuh perusahaan yang aktivitasnya dinilai menjadi pemicu utama degradasi hutan Batang Toru:
1. PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe
2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru
3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu
4. PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Taput
5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR di Tapanuli Selatan
6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Tapanuli Tengah
7. PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan
“Ketujuhnya beroperasi di atau sekitar ekosistem Batang Toru, yang merupakan habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan berbagai spesies dilindungi. Kerusakan yang terjadi menyebabkan bencana ekologis tidak terhindarkan,” ujar Rianda.
Rincian Kerusakan Lingkungan: Dari Penambangan hingga Perkebunan
1. PT Agincourt Resources – Tambang Emas Martabe
Sejak 2015–2024, WALHI mencatat 300 hektare tutupan hutan hilang di DAS Batang Toru akibat ekspansi tambang. Lokasi Tailing Management Facility (TMF) perusahaan berada berhimpitan dengan aliran Sungai Aek Pahu yang mengalir ke Desa Sumuran, memicu kekhawatiran warga karena kekeruhan air meningkat setiap musim hujan.
2. PT NSHE – Proyek PLTA Batang Toru
Pembangunan PLTA telah menghilangkan lebih dari 350 hektare hutan di sepanjang 13 km daerah sempadan sungai. Dampak lain yang dicatat WALHI:
fluktuasi debit sungai
sedimentasi tinggi akibat limbah galian terowongan
dugaan potensi polutan berbahaya dalam limbah
aliran air membawa gelondongan kayu dalam jumlah besar
Video luapan Sungai Batang Toru di Jembatan Trikora viral di media sosial, menunjukkan kayu-kayu besar hanyut. WALHI menduga kayu tersebut berasal dari area proyek PLTA.
3. PT Toba Pulp Lestari (TPL) – PKR
Perusahaan ini disebut mengalihfungsikan ratusan hingga ribuan hektare kawasan hutan menjadi Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang ditanami eukaliptus, terutama di Sipirok, Tapanuli Selatan. Perubahan tutupan lahan ini memicu peningkatan limpasan air dan hilangnya habitat satwa.
4. Skema PHAT – Pembukaan Hutan Tak Terkendali
Pembukaan hutan melalui skema Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami (PHAT) juga menjadi faktor pemicu bencana. Tercatat 1.500 hektare hutan koridor satwa Dolok Sibualbuali–Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat hilang dalam tiga tahun terakhir.
“Ini Bencana Ekologis, Bukan Sekadar Bencana Alam”
Rianda menegaskan bahwa klaim intensitas hujan ekstrem tidak dapat dijadikan alasan tunggal.
“Setiap banjir membawa kayu-kayu besar, dan citra satelit menunjukkan area gundul di sekitar lokasi. Ini bukti bahwa ada campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan,” ujarnya.
Menurutnya, negara gagal mengendalikan kerusakan lingkungan.
“Ini adalah bencana ekologis akibat lemahnya kontrol negara terhadap izin industri ekstraktif,” tambahnya.
Sorotan Khusus: Ekspansi PT Agincourt Resources
Dalam dokumen AMDAL, perusahaan tambang emas ini mencantumkan rencana:
membuka 583 hektare lahan baru untuk fasilitas tailing
menebang 185.884 pohon
meningkatkan produksi dari 6 juta ton menjadi 7 juta ton per tahun
Investigasi WALHI menemukan bahwa 120 hektare sudah dibuka. Dokumen internal perusahaan sendiri mencantumkan risiko serius seperti perubahan pola aliran air, peningkatan limpasan, penurunan kualitas air, hilangnya vegetasi, hingga rusaknya habitat satwa.
Tuntutan Tegas WALHI Sumatera Utara
WALHI menilai negara harus segera bertindak untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut. Ada empat tuntutan utama:
1. Menghentikan Aktivitas Industri Ekstraktif di Ekosistem Batang Toru
Termasuk:
evaluasi dan pencabutan izin PT Agincourt Resources
penghentian proyek PLTA Batang Toru (NSHE)
penutupan izin PT Toba Pulp Lestari & PKR
penghentian operasi empat perusahaan lain yang disebutkan
2. Menindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan
Termasuk tujuh perusahaan yang diindikasikan menyebabkan degradasi DAS Batang Toru.
3. Menetapkan Kebijakan Perlindungan Ekosistem Batang Toru
Melalui RTRW Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional secara terpadu.
4. Memastikan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Para Penyintas
Serta mengevaluasi kawasan rawan bencana untuk mencegah peristiwa serupa.
Penutup: Seruan untuk Negara Bertindak
“Kami turut berduka atas bencana ekologis yang menimpa Sumatera Utara. Semoga para penyintas diberi kekuatan dan kebutuhan dasarnya segera terpenuhi. Kami tidak ingin bencana ini berulang. Negara harus menghukum para pelanggar,” tegas Rianda.
