Www Integritasnews my id
OKU TIMUR – Aksi pencurian yang dilakukan oleh Edi Purnomo (33), warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan.
Pelaku diamankan setelah kedapatan mencuri dua karung beras dan dua buah aki di pabrik penggilingan padi milik warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (4/11/2025) dini hari.
Kapolsek Belitang II, IPTU Toni Aji, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku datang ke pabrik penggilingan padi milik korban Triguno Purnomo (33) sekitar pukul 04.30 WIB. Tanpa sepengetahuan pemilik, pelaku mengambil dua karung beras seberat 100 kilogram serta dua aki mesin gilingan padi.
Namun aksinya dipergoki oleh istri korban sekitar pukul 07.00 WIB, ketika pelaku sedang menaikkan hasil curiannya ke sepeda motor. Menyadari perbuatannya diketahui, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi dengan membawa barang curian tersebut.
Sang istri kemudian melaporkan kejadian itu kepada suaminya. Setelah memastikan barangnya hilang, korban segera melapor ke Polsek Belitang II. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Toni Aji memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Yayan Supriadi, SH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari informasi masyarakat, diketahui pelaku sempat meninggalkan sepeda motor dan sebagian barang curian di sekitar Jalan Irigasi BK 19 Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II.
Petugas bersama warga kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku yang tengah bersembunyi di rumah salah satu warga sekitar pukul 10.00 WIB.
“Beruntung pelaku cepat diamankan oleh petugas sebelum menjadi sasaran amukan massa,” ujar IPTU Toni Aji.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua karung beras dan dua buah aki mesin giling padi milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti, di antaranya dua karung beras seberat 100 kilogram, satu buah aki merk Yuasa 70 Amper warna merah, dan satu buah aki merk Furukawa Battery 70 Amper.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Belitang II untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Mas Sutasin SH
Editor : Redaksi Integritasnews.my.id
🕊️ Tepat, Lugas, Konsisten
