WwwIntegritasnews my id
Kendari – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) secara tegas mendesak pencopotan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara. Desakan tersebut muncul menyusul dugaan tindakan mempersulit pengusaha lokal yang taat pajak, hingga dugaan pemerasan berkedok penagihan pajak.
Ketua Umum GPMI, Andrianto—yang akrab disapa Anto—mengecam keras dugaan praktik tidak etis yang dilakukan oleh pimpinan KPP Pratama Kendari terhadap para pengusaha lokal.
“Kami mengutuk keras tindakan Kepala KPP Pratama Kendari yang diduga mempersulit pengusaha lokal, bahkan menghalang-halangi proses SP2DK bagi wajib pajak yang dengan itikad baik ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya. Lebih parah lagi, terjadi pembengkakan nilai pajak yang harus dibayarkan,” tegas Anto dalam keterangannya, Selasa (16-12-2025).
Menurut Anto, dalam kasus yang disoroti GPMI, sebelumnya telah terjadi kesepakatan awal antara pihak pengusaha lokal dan KPP Pratama Kendari terkait jumlah pajak yang harus dibayarkan. Namun, kesepakatan tersebut secara sepihak diubah oleh Kepala KPP dengan alasan regulasi dan undang-undang.
“Setelah kesepakatan awal tercapai, Kepala Kantor Pajak justru menyampaikan bahwa nilai pajak kurang bayar kembali bertambah dan meminta pengusaha untuk melakukan pertemuan ulang guna membuat kesepakatan baru. Ini menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil investigasi internal GPMI di lapangan, Anto menyebutkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius. Salah satunya adalah pembengkakan nilai pajak yang dinilai tidak rasional dan cacat secara logika perhitungan.
“Dari hitungan pengusaha, bahkan diduga sudah terjadi lebih bayar. Namun pihak perusahaan tidak meminta pengembalian. Anehnya, Kepala KPP justru mengeluarkan perhitungan baru yang menurut kami tidak masuk akal hingga memunculkan klaim kurang bayar senilai miliaran rupiah,” lanjut Anto.
Lebih jauh, GPMI juga menyoroti dugaan pola sistematis di lingkungan KPP Pratama Kendari. Anto mengungkapkan, ketika target penerimaan negara—khususnya dari sektor pajak—tidak tercapai, pimpinan KPP diduga memerintahkan jajarannya untuk “membidik” wajib pajak yang patuh dan memiliki omzet besar.
“Seolah-olah kesalahan dicari-cari, lalu wajib pajak ditekan untuk membayar di luar kemampuan. Bahkan, jika tidak tercapai kesepakatan, mereka diancam akan dilakukan pemeriksaan pajak,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, GPMI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan dan kontrol publik.
“Kami akan turun ke jalan untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPP Pratama Kendari. Aspirasi ini juga akan kami sampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia,” tutup Anto.
Pewarta : ALF
Media : Integritasnews.my.id
