Integritasnews.my.id — Pewarta: ALF
Buton Utara— Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lanosangia, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, yang ditaksir mencapai Rp242 juta. GPMI menegaskan siap mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa Pj Kepala Desa Lanosangia berinisial ZLM apabila tidak ada itikad baik penyelesaian hingga akhir tahun anggaran.
Ketua Umum GPMI, Anto, menyatakan kasus ini mulai mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lanosangia menerbitkan surat resmi tertanggal 27 November 2025 yang ditujukan kepada masyarakat. Dalam surat tersebut, BPD menyoroti empat program pembangunan desa yang hingga memasuki penghujung 2025 belum direalisasikan, meskipun anggarannya telah dicairkan.
Empat program itu meliputi:
1. Pembangunan drainase
2. Rabat jalan desa
3. Modal BUMDes
4. Bantuan pembukaan lahan
BPD kemudian menjadwalkan Musyawarah Terbuka Desa pada 1 Desember 2025 untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah desa.
Komitmen Kades di Depan Warga dan Pengakuan Keuangan yang Mengejutkan
Usai musyawarah, Anto melakukan penelusuran kepada berbagai pihak untuk mengetahui hasil rapat tersebut. Ia menghubungi Ketua BUMDes Lanosangia yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kurang lebihnya, Pj Kepala Desa berkomitmen di depan semua peserta rapat bahwa seluruh program yang belum berjalan itu akan segera diselesaikan. Jika tidak, konsekuensinya beliau siap dievaluasi oleh pimpinan daerah dan disorot masyarakat,” ujar Ketua BUMDes seperti dikutip Anto.
Namun pernyataan berikutnya jauh lebih mengejutkan.
Menurut Ketua BUMDes, Kaur Keuangan Desa menyampaikan dalam rapat bahwa seluruh dana yang tersimpan di rekening desa telah ditarik dan diserahkan langsung kepada Pj Kepala Desa ZLM.
“Kaur keuangan menyampaikan uang di rekening sudah ditarik semua, dan kepala desa yang memegang uang tersebut,” kata Anto.
Pengakuan Bendahara: Dana Tahap Satu Cair 100%, Sisa Anggaran Dipegang Kades
Untuk memperdalam informasi, Anto menghubungi langsung Bendahara Desa Lanosangia. Dari komunikasi tersebut, Bendahara menjelaskan kronologi pencairan dana desa yang menjadi persoalan.
“Dana Desa tahap satu cair 100% pada Juli 2025. Anggaran untuk empat program yang belum terealisasi itu seluruhnya masuk pada tahap satu. Setelah belanja pengadaan, sisa uang dipegang langsung oleh Pj Kepala Desa ZLM,” ungkap Bendahara sebagaimana disampaikan Anto.
Anto menyebut bahwa Bendahara bahkan mengaku bingung ke mana uang tersebut telah dibawa, karena kegiatan yang menjadi tanggung jawab anggaran itu tidak kunjung dikerjakan.
GPMI: Jika Tak Ada Itikad Baik, Kami Bawa ke Kejati Sultra
GPMI menegaskan masih memberi waktu hingga akhir tahun kepada Pj Kades ZLM untuk menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan empat program yang tertunda sesuai komitmen dalam rapat.
“Jika itu tidak dilakukan, maka kami akan melaporkan langsung ke Kejati Sultra. Ini murni persoalan dugaan korupsi apabila uang habis, tetapi kegiatan tidak dikerjakan,” tegas Anto.
GPMI menilai bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa ini dapat berdampak serius bagi tata kelola pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat Lanosangia.
Desakan kepada Bupati Buton Utara: Copot Pj Kades
Anto menutup keterangannya dengan meminta Bupati Buton Utara untuk turun tangan segera.
“Bupati Buton Utara harus segera mencopot dan mengganti Pj Kepala Desa Lanosangia. Kami tidak mau dipimpin oleh orang yang kami duga punya niat tidak baik terhadap amanah yang diberikan untuk memimpin desa,” ujarnya.
Menunggu Langkah Tegas Aparat dan Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan GPMI. Publik Desa Lanosangia kini menantikan tindak lanjut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang mencuat ini.
Integritasnews.my.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.
