Integritasnews.my.id | Nasional Pewarta: ALF
KENDARI — Aroma ketidakadilan dalam tata kelola perpajakan kembali menyeruak. Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPP Pratama Kendari, Jumat (18/12/2012), menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Pajak terhadap pengusaha lokal yang justru dikenal patuh membayar pajak.
Aksi yang berlangsung terbuka dan penuh orasi kritis itu secara langsung diterima oleh Kepala KPP Pratama Kendari. Massa aksi menilai terdapat indikasi kuat praktik pemerasan berkedok pajak, pemaksaan nilai kurang bayar, serta upaya sistematis mempersulit pengusaha lokal melalui instrumen administrasi perpajakan.
Ketua Umum GPMI, Andrianto—akrab disapa Anto—dalam orasinya melontarkan kecaman keras terhadap dugaan perlakuan sewenang-wenang yang dialami pengusaha lokal tersebut.
“Kami mengutuk keras dugaan praktik yang dilakukan oleh KPP Pratama Kendari. Ini bukan lagi soal administrasi pajak, tapi sudah menjurus pada tindakan yang mencederai keadilan dan iklim usaha lokal. Pengusaha yang berniat baik, patuh, dan ikhlas membayar pajak justru dipersulit,” tegas Anto di hadapan massa.
Menurut Anto, persoalan bermula dari adanya kesepakatan awal antara pihak pengusaha lokal dengan KPP Pratama Kendari terkait nilai pajak yang harus dibayarkan melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Namun, kesepakatan tersebut diduga diingkari secara sepihak.
“Setelah ada kesepakatan awal, Kepala Kantor Pajak kembali memanggil pengusaha dan menyampaikan bahwa nilai kurang bayar tiba-tiba bertambah dengan alasan undang-undang. Ini sangat janggal dan patut diduga sebagai bentuk tekanan,” ungkapnya.
GPMI mengklaim telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan serius. Salah satunya, adanya lonjakan nilai pajak yang dinilai tidak rasional dan bertentangan dengan perhitungan internal perusahaan.
“Bahkan berdasarkan hitungan pihak pengusaha, kesepakatan awal itu justru sudah mengarah pada lebih bayar. Namun demi menjaga kondusivitas, perusahaan tidak meminta pengembalian. Anehnya, KPP malah menyusun hitungan baru yang menurut kami cacat logika dan berujung pada klaim kurang bayar hingga miliaran rupiah,” lanjut Anto.
Tak berhenti di situ, GPMI juga menyoroti dugaan adanya pola sistematis di internal kantor pajak. Ketika target penerimaan negara tidak tercapai, oknum aparat pajak diduga diarahkan untuk membidik wajib pajak yang patuh dan memiliki omzet besar.
Dalam praktiknya, pengusaha disebut diperlakukan seolah-olah bersalah, dicari-cari kesalahannya, dan dipaksa membayar di luar kemampuan rasional. Jika menolak atau tidak tercapai “kesepakatan”, ancaman pemeriksaan pajak menjadi alat tekanan.
“Ini bentuk kriminalisasi terselubung terhadap pengusaha lokal. Pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat pemerasan. Negara tidak boleh hadir sebagai penekan, apalagi terhadap warganya sendiri yang taat aturan,” kecam Anto.
Atas dugaan tersebut, GPMI menyatakan tidak akan berhenti pada satu kali aksi. Mereka memastikan akan menggelar aksi lanjutan dengan tuntutan tegas pencopotan Kepala KPP Pratama Kendari serta pengusutan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar. Kasus ini akan kami bawa langsung ke Menteri Keuangan Republik Indonesia. Negara harus tahu bahwa ada dugaan penyimpangan serius di daerah,” pungkas Anto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Kendari belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait tudingan tersebut. Integritasnews.my.id akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi.
