GPMI Soroti Kejanggalan Penetapan DPO Kariatun, Minta Kapolri Tegakkan Supremasi Hukum


WwwIntegritasnews my id

KENDARI — Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyoroti penanganan kasus hukum PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Organisasi kepemudaan tersebut menilai terdapat sejumlah kejanggalan, khususnya dalam penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun.

Ketua Umum GPMI, Andrianto S.Pi, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan selaras dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Andrianto, putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht menyatakan Jason Kariatun dkk sebagai pihak yang sah atas PT Bososi Pratama. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga masih dikuasai oleh pihak lain yang sebelumnya kalah dalam proses hukum.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi rujukan utama dalam setiap langkah penegakan hukum,” ujar Andrianto dalam keterangannya di Kendari, Minggu (28/12/2025).

GPMI menilai penetapan DPO terhadap Kariatun perlu dikaji ulang secara objektif. Pasalnya, pihak kuasa hukum Kariatun telah membantah adanya unsur pelarian dan menyatakan bahwa kliennya pergi ke luar negeri untuk kepentingan pengobatan, serta telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak berwenang.

Selain itu, Andrianto juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Catur, karyawan PT Bososi Pratama, pada Sabtu (27/12/2025). Almarhum diketahui sempat dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait urusan administrasi perusahaan.

“Peristiwa ini menjadi perhatian serius. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan yang humanis dan profesional agar tidak menimbulkan dampak psikologis bagi pihak-pihak terkait,” ujarnya.

GPMI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berimbang agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak yang secara hukum telah dinyatakan sah. Organisasi ini juga menekankan perlunya perlindungan hukum bagi pekerja dan pihak-pihak yang terlibat secara legal.

Lima Poin Harapan GPMI

Dalam pernyataannya, GPMI menyampaikan beberapa harapan kepada Kapolri, antara lain:

Menjamin kepastian hukum dengan menjadikan putusan MA yang telah inkracht sebagai dasar utama.

Mendorong transparansi dalam setiap tahapan penanganan kasus PT Bososi Pratama.

Meninjau kembali penetapan status DPO terhadap Kariatun secara objektif dan profesional.

Menindak tegas praktik pertambangan ilegal serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang menjalankan aktivitas sesuai peraturan perundang-undangan.

“GPMI akan terus mengawal persoalan ini agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Andrianto.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi integritasnews.my.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara dan pihak-pihak terkait lainnya.

(Alf)