Marwah Wartawan Dinilai Tercoreng, Wali Kota Surabaya Didesak Copot Kasatpol PP dan Proses Hukum Akun YouTube @DAILYSURABAYACITY


Surabaya | Integritasnews.my.id — Gelombang desakan terhadap Pemerintah Kota Surabaya kembali menguat menyusul beredarnya konten dari akun YouTube @DAILYSURABAYACITY yang dinilai mencemarkan dan merendahkan profesi wartawan. Polemik tersebut kini berkembang menjadi tuntutan serius agar Wali Kota Surabaya mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Surabaya, serta mendorong aparat penegak hukum memproses akun dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah kalangan insan pers menilai, konten yang disebarluaskan akun tersebut tidak sekadar bersifat kritik, melainkan telah mengarah pada stigmatisasi dan generalisasi negatif terhadap profesi jurnalis. Narasi yang disampaikan dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers, yang secara konstitusional memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan kontrol sosial.

“Ini bukan persoalan pribadi atau sekadar konten media sosial. Ini menyangkut kehormatan profesi wartawan. Jika dibiarkan, dampaknya bisa meluas dan melemahkan kebebasan pers,” ujar salah satu perwakilan insan pers di Surabaya, Selasa (22/12/2025).


Sikap Kasatpol PP Disorot

Selain menyoroti konten akun YouTube tersebut, perhatian publik juga tertuju pada sikap dan tanggung jawab Kasatpol PP Surabaya. Sejumlah pihak mempertanyakan langkah yang diambil pimpinan Satpol PP dalam merespons polemik yang telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik, khususnya di kalangan jurnalis.

Menurut mereka, desakan pencopotan Kasatpol PP merupakan bentuk evaluasi terhadap tanggung jawab moral dan administratif seorang pejabat publik, mengingat isu ini telah berkembang luas dan menyentuh persoalan prinsipil terkait kebebasan pers.

“Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Aparat pemerintah harus bersikap netral dan tegas dalam menjaga iklim demokrasi, termasuk menghormati kerja jurnalistik,” tegasnya.


Dorongan Proses Hukum

Desakan agar akun YouTube @DAILYSURABAYACITY diproses secara hukum juga semakin menguat. Pihak-pihak yang menyuarakan tuntutan tersebut menilai, apabila konten yang disebarkan terbukti mengandung unsur pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi tertentu, maka penegakan hukum menjadi keharusan.

Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi profesi wartawan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tanggung jawab hukum atas penyebaran konten di ruang digital.

“Kritik boleh disampaikan, tetapi harus proporsional dan bertanggung jawab. Merendahkan profesi wartawan secara umum jelas tidak dapat dibenarkan,” ungkapnya.


Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Surabaya maupun pengelola akun YouTube @DAILYSURABAYACITY belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dan tuntutan yang berkembang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kode etik jurnalistik, Integritasnews.my.id menegaskan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.


pewarta Ifa.

Integritasnews.my.id