Penertiban Warung Kopi “Toger” Bermuatan Meja Billiard di Jalan Gembong Surabaya: Pemkot Siapkan Sanksi Tegas Tanpa Toleransi


Integritasnews.my.id – Pewarta: Ifa

Surabaya, 5 Desember 2025

Upaya Pemerintah Kota Surabaya menata kota agar lebih tertib dan aman kini mulai menyentuh sektor usaha berbasis tongkrongan generasi muda atau yang populer disebut warung kopi toger. Fokus pengawasan diarahkan pada warung-warung kopi yang menyediakan fasilitas meja billiard tanpa izin resmi, terutama di kawasan Jalan Gembong—jalur padat aktivitas ekonomi dan pusat nongkrong yang tak pernah sepi dari pergerakan anak muda.

Penertiban ini bukan sekadar rutinitas razia biasa. Di balik langkah tersebut, terdapat kekhawatiran masyarakat akan potensi gesekan sosial, praktik perjudian terselubung, hingga gangguan keamanan lingkungan. Laporan warga yang masuk ke pemerintah kota menjadi pemantik betapa keberadaan meja billiard ilegal mulai meresahkan. Bukan hanya soal kerumunan, tetapi juga intensitas aktivitas yang kerap berlangsung hingga larut malam.


Jalan Gembong Jadi Zona Sorotan

Pantauan lapangan menyebutkan, tak sedikit warung kopi di sepanjang Jalan Gembong menjajarkan meja billiard sebagai daya tarik pengunjung. Perputaran permainan membuat tempat tersebut ramai sepanjang hari, namun ironisnya mayoritas belum mengantongi izin operasional sesuai ketentuan. Situasi ini dinilai berpotensi memunculkan kerawanan, mulai dari kemacetan akses jalan hingga menurunnya rasa aman warga sekitar.

Pemkot menegaskan, ruang usaha boleh berkembang kreatif, namun aturan tetap menjadi pagar yang wajib dipatuhi. Ketertiban publik adalah prioritas, bukan untuk menghambat ekonomi warga, melainkan menertibkan agar aktivitas berjalan sehat serta tidak mengikis rasa nyaman masyarakat.


Tahapan Sanksi—Dari Peringatan Hingga Pencabutan Izin

Pemerintah Kota Surabaya memastikan penindakan dilakukan bertahap dengan pendekatan terukur namun tegas. Tidak ada alasan pembiaran atas pelanggaran yang berpotensi menjadi preseden buruk.


Skema sanksi yang disiapkan:

1. Peringatan Tertulis

Pemilik warung akan diberikan peringatan resmi dan diperintahkan menghentikan permainan billiard sementara sembari mengurus izin. Surat akan ditempel di area usaha sebagai bentuk transparansi ke publik.

2. Penyegelan Meja Billiard

Jika teguran tak digubris, petugas Satpol PP akan melakukan penyegelan fasilitas permainan di hadapan warga untuk menunjukkan bahwa tindakan bukan sekadar formalitas.

3. Pencabutan Izin Usaha

Bila pelanggaran terulang atau ditemukan indikasi perjudian, izin usaha dapat dicabut permanen dan informasi akan diumumkan secara resmi di lingkungan setempat.

4. Denda Administratif

Besaran denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Sanksi ini dibuat agar efek jera tidak hanya tertulis, tetapi terasa nyata.


Syarat Keras Bila Ingin Menyediakan Billiard

Warung kopi tetap diperbolehkan menyediakan meja billiard asal patuh pada ketentuan. Adapun aturan yang wajib dipegang pemilik usaha:

Mengurus izin resmi ke dinas terkait sebelum memulai operasional.

Mematuhi tata ruang, tidak mengganggu akses umum dan tidak mengambil badan jalan.

Menjamin suasana kondusif serta jam operasional sesuai aturan.

Mencegah segala potensi perjudian atau aktivitas ilegal, karena pelanggaran ini langsung masuk kategori berat.

Pemkot bersama kepolisian dan instansi terkait akan meningkatkan patroli dan pemantauan berkala. Langkah ini bukan ancaman, tetapi upaya menjaga ruang sosial yang adil bagi seluruh warga kota.


Mengapa Penertiban Ini Mendesak?

Penertiban bukan diwujudkan secara tiba-tiba. Ada alasan kuat yang melandasinya:

Meja billiard sering menjadi titik berkumpul yang rawan memicu keributan.

Beberapa laporan menyebut adanya indikasi perjudian.

Banyak warung menempatkan meja billiard di area yang tidak sesuai tata ruang.


Mayoritas belum mengantongi izin legal operasional.

Pemerintah berharap pemilik usaha lebih proaktif mengurus perizinan sehingga kegiatan ekonomi tetap bergulir tanpa mengorbankan ketertiban umum. Di sisi lain, masyarakat pun diimbau bijak memilih tempat hiburan dan aktif memberikan laporan jika menemukan pelanggaran.

Dengan langkah terstruktur dan sanksi tanpa kompromi, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya menghadirkan lingkungan kota yang aman, tertib, dan selaras dengan hak publik untuk merasa nyaman. Jalan Gembong kini menjadi barometer penataan, dan bagaimana para pelaku usaha merespons aturan akan menentukan arah kenyamanan ruang sosial ke depan.

— Selesai —