Petisi Ahli Tegaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK


Jakarta, Integritasnews.my.id – Senin (15/12/2025)

Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia yang tergabung dalam Petisi Ahli menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi Petisi Ahli yang didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta analisis substansi norma antara Perpol dan putusan MK dimaksud.

Dalam keterangannya, Petisi Ahli menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip hukum bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi.

“Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” demikian penjelasan Petisi Ahli.

Petisi Ahli menilai setidaknya terdapat tiga poin penting yang menegaskan tidak adanya pertentangan hukum, yakni:

1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma dalam penjelasan UU, bukan pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.

2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

Dengan demikian, Petisi Ahli menegaskan tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa meskipun Putusan MK bersifat final dan mengikat, penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional.

“Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat,” tegas Petisi Ahli.

Lebih lanjut, Petisi Ahli menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk membaca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik.

“Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tutup Petisi Ahli.


Pewarta: Ifa