GPMI: AJI Kendari Harus Terbuka Terhadap Kritik dan Bantahan, Jangan Klaim Paling Benar


Sulawesi Tenggara | Integritasnews.my.id

Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menilai sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari terlalu berlebihan dalam menanggapi bantahan serta klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra.

Menurut GPMI, respons pemerintah yang disampaikan melalui pernyataan pers maupun platform media sosial, termasuk TikTok, merupakan bagian dari hak jawab yang dijamin dalam sistem demokrasi dan praktik jurnalistik yang sehat. Pemerintah, kata mereka, tidak bisa serta-merta dituntut untuk diam ketika muncul kritik atau pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.

“Kami menilai AJI Kendari terlalu berlebihan dalam menyikapi bantahan atau pembelaan pemerintah. Pemerintah juga memiliki hak jawab dan hak bantahan. Tidak adil jika pemerintah diposisikan harus selalu diam. Dalam negara demokrasi, semua pihak bebas mengkritik, tetapi juga harus siap menerima kritik balik,” ujar Keking, perwakilan GPMI, kepada Integritasnews.my.id, Jum'at (23-01-2026).

GPMI menilai klaim sepihak yang seolah-olah menempatkan satu pihak sebagai pihak yang paling benar justru berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik. Kritik, menurut mereka, harus berjalan seiring dengan kesediaan menerima klarifikasi dan bantahan secara objektif.

Lebih lanjut, GPMI mengapresiasi sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai responsif dan progresif dalam menanggapi berbagai isu publik yang berkembang. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan informasi sekaligus mencegah meluasnya informasi yang berpotensi menyesatkan atau hoaks akibat pemberitaan yang tidak berimbang.

“Kami mengapresiasi sikap pemerintah saat ini yang selalu tanggap menjawab isu-isu publik. Ini berbeda dengan pola lama yang cenderung pasif. Ketika pemerintah aktif memberikan klarifikasi, itu justru membantu publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” lanjut Keking.

GPMI juga menekankan pentingnya konfirmasi dan verifikasi dalam setiap produk jurnalistik. Mereka mengingatkan bahwa karya jurnalistik yang profesional harus menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, keterbukaan, dan kelengkapan informasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Jika sebagian pemberitaan tidak melalui konfirmasi kepada pihak terkait, potensi distorsi informasi sangat besar. Di sinilah pentingnya klarifikasi pemerintah. Bayangkan jika pemerintah memilih diam, potensi kekacauan informasi di ruang publik akan semakin besar,” tegasnya.

Menurut GPMI, sikap terbuka pemerintah dalam menjawab kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat, bukan justru dipersoalkan secara berlebihan. Mereka berharap seluruh elemen, termasuk organisasi pers dan jurnalis, dapat menempatkan diri secara proporsional demi terciptanya iklim informasi yang sehat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Pewarta: ALF

Editor: Redaksi Integritasnews.my.id