WwwIntegritasnews my id
Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan lima orang pelaku aksi begal yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 03.29 WITA, di Jalan Buana Raya, tepatnya di depan Apotik Nathan, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Korban dalam kejadian tersebut bernama Muammar (21).
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., kepada media Rabu (28/1/26) menjelaskan bahwa saat kejadian korban baru pulang dari bekerja di wilayah Kuta sekitar pukul 03.00 WITA dan dibonceng oleh temannya melintasi di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua sepeda motor yang ditumpangi para pelaku. Salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga oleng, sementara pelaku lainnya menarik paksa tas korban. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor, korban sempat dipukul, dan barang-barang milik korban langsung diambil sebelum para pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian punggung belakang akibat terjatuh dari sepeda motor serta kehilangan tas miliknya.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan lima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial VN (18), JRM (17), DWS (17), KIS (16), dan VAMF (17).
Pelaku VN memukul korban satu kali mengenai bagian kepala belakang serta menarik dan mengambil tas korban saat korban terjatuh. VN juga merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2024. JRM berperan menendang korban hingga terjatuh. Sementara DWS berperan memukul korban dan mengambil handphone korban, KIS sempat hendak memukul korban namun melarikan diri setelah melihat korban terjatuh, dan VAM mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih.
“Kami berhasil mengamankan lima pelaku di wilayah Jalan Bung Tomo Denpasar Utara,” jelasnya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait identitas serta keberadaan para pelaku. Tim kemudian berhasil mengamankan kelima pelaku di tempat mereka berkumpul di wilayah jalan Bung Tomo.
Dari pengakuan para pelaku adapun motif pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban karena
tersangka merasa tidak terima saat ditatap oleh korban.
Saat dilakukan pencarian barang bukti di seputaran Jalan Buana Mertha, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian.
“Para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemukulan, penendangan, penarikan, serta pengambilan barang milik korban secara bersama-sama,” tambah Kapolsek.
Tehadap tersangka atas nama VN dan DWS, JRM, VAMF, KIS), ABH
disangkakan melanggar pasal 479 KUHP Junto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP Junto
Pasal 20 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun).
(Ifa)
