Integritasnews.my.id | Pewarta: Ifa
Surabaya — Dugaan kelalaian medis serius menyeret seorang dokter spesialis mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ke meja hukum. Kasus ini bermula dari pengaduan Alain Tandiwijaya (49), anggota Departemen Pusat Usaha Pers PJI (Deppush Pers PJI), yang mengaku kehilangan penglihatan secara permanen usai menjalani tindakan medis di rumah sakit tersebut.
Pengaduan disampaikan Alain kepada Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, setelah upaya pencarian keadilan secara medis tidak menemukan titik terang. Alain menyatakan mengalami kebutaan total pascaoperasi mata yang dilakukan oleh dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., dokter spesialis mata RSMM Jatim.
Sejumlah alat bukti telah dikantongi, mulai dari rekam medis RSMM tertanggal 4 Juni 2025, surat keterangan dokter dari Jakarta Eye Center (JEC) tertanggal 24 Desember 2025, hingga pernyataan tertulis korban yang dikuatkan saksi. Rangkaian dokumen tersebut memperlihatkan adanya dugaan kesalahan medis berat yang berujung pada kebutaan permanen.
Dilaporkan ke Polda Jawa Timur
Pada Rabu, 24 Desember 2025, Ketua Umum PJI secara resmi menunjuk jajaran Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk melakukan pendampingan hukum. Penanganan perkara dipercayakan kepada Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur LBH Rastra Justitia, bersama Dr. Agus Prasetyo, S.H., M.H.
“Saya percayakan sepenuhnya pendampingan hukum kepada jajaran Depkumham PJI untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Jawa Timur dan mendampingi korban hingga tuntas,” tegas Hartanto Boechori.
Tanpa bertele-tele, pada Jumat, 26 Desember 2025, tim kuasa hukum melaporkan dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. ke Polda Jawa Timur, dengan Nomor LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan tersebut menjerat Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara, serta Pasal 361 KUHP sebagai pemberatan karena perbuatan dilakukan dalam menjalankan profesi, yang berkonsekuensi pada penambahan sepertiga ancaman pidana dan pencabutan hak menjalankan profesi.
Selain itu, laporan juga mengacu pada dugaan pidana khusus berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 dan 440), UU Perlindungan Konsumen, serta UU Praktik Kedokteran, khususnya terkait pelanggaran hak pasien atas informasi medis yang jujur dan transparan (informed consent).
Desakan Penegakan Hukum Tegas
Ketua Umum PJI secara terbuka menyampaikan harapan dan desakan kepada aparat penegak hukum agar perkara ini ditangani secara serius dan profesional.
“Saya berharap Penyidik Polda Jatim, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, hingga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini bekerja tegas, lugas, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan,” ujar Hartanto.
Ia juga meminta Kapolda Jawa Timur, Direktur Kriminal Umum, dan Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim memberikan atensi langsung terhadap penanganan perkara.
“Tanpa atensi pimpinan, pengalaman saya menunjukkan banyak kasus bisa melebar ke mana-mana dan berlarut tanpa kepastian. Ini kritik konstruktif untuk Polri, khususnya jajaran penyidik,” tegasnya.
Menurut Hartanto, negara tidak boleh absen. MKDKI, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Kementerian Kesehatan, hingga PERSI Jawa Timur diminta menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara tegas dan bermartabat.
“Kasus ini bukan sekadar urusan individu. Ini ujian serius bagi sistem layanan kesehatan, tanggung jawab rumah sakit, dan ketegasan penegak hukum. RSMM Jatim tidak boleh bersembunyi dan wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Kejanggalan Medis Dipertanyakan
Hartanto juga menyoroti kejanggalan serius dalam penanganan medis, termasuk alasan “autoimun” yang dikemukakan dokter, namun tidak pernah tercantum dalam dokumen medis resmi.
“Ketika tindakan medis berujung laporan pidana, dan keterangan medis baru muncul bertahun-tahun kemudian, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya terjadi, siapa mengetahui apa, dan sejak kapan?” katanya.
Ia memastikan PJI telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Direktur RSMM Jatim dan dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
Kuasa Hukum: Pelanggaran Informed Consent
Pernyataan keras juga disampaikan Dr. Didi Sungkono selaku kuasa hukum korban.
“Alain adalah korban ketidakprofesionalan oknum dokter. Ia buta seumur hidup dan hanya diberi alasan ringan ‘autoimun’. Ini pelanggaran serius terhadap hak pasien, terutama informed consent. Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal,” tegasnya.
Menurut Didi, dokter bersangkutan patut dihukum berat, dan rumah sakit tidak boleh lepas tangan.
Kronologi Singkat
Berdasarkan surat pernyataan resmi korban, pada Agustus 2020 Alain menjalani operasi katarak di RSMM Jatim dengan hasil baik. Selanjutnya, dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. meyakinkan korban untuk segera menjalani operasi lanjutan berupa penyambungan saraf mata dengan dalih urgensi medis, tanpa risiko, dan dijanjikan keberhasilan.
Namun pascaoperasi, korban justru mengalami pendarahan hebat, vertigo, muntah, mata juling, peradangan berat, hingga akhirnya divonis mengalami kerusakan bola mata permanen. Tidak terdapat upaya medis darurat penyelamatan yang memadai, dan korban hanya diberi alasan kegagalan akibat autoimun.
Kecurigaan korban menguat setelah memperoleh dokumen medis tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani dokter bersangkutan, di mana tidak ditemukan diagnosis autoimun, serta tidak pernah ada hasil laboratorium yang diserahkan kepada korban.
CATATAN REDAKSI:
Garis besar artikel ini disampaikan Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, di Grup WhatsApp PJI, Senin, 5 Januari 2026.
