WwwIntegritasnews my id
SURABAYA — Komitmen pemberantasan narkotika terus ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sepanjang periode 1 hingga 30 Januari 2026, aparat berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 55 orang tersangka yang diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (11/02/2026). Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa puluhan kasus itu merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan melalui serangkaian penyelidikan, pengintaian, dan pengembangan jaringan.
“Dalam kurun waktu Januari 2026, kami mengamankan 55 tersangka, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat total 31,52 gram, ganja 0,58 gram, serta sejumlah paket sabu siap edar yang merupakan hasil pengembangan dari beberapa perkara,” ujarnya.
Jaringan Luas dan Modus “Ranjau”
AKP Adik mengungkapkan, jaringan peredaran narkotika yang dibongkar tidak hanya beroperasi di satu titik, melainkan menjangkau hampir seluruh wilayah Surabaya. Bahkan, terdapat indikasi pengendalian peredaran dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku pun beragam, salah satunya sistem “ranjau”. Dalam pola ini, barang haram diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pembeli atau perantara di titik berbeda guna meminimalkan pertemuan langsung antara bandar dan pengguna.
“Modus seperti ini memang kerap digunakan untuk menghindari deteksi aparat. Namun melalui pengintaian dan pemetaan pergerakan, tim kami berhasil mengidentifikasi pola distribusi tersebut,” tegasnya.
Pengintaian Intensif Berbuah Penangkapan
Lebih lanjut, AKP Adik menyebutkan bahwa sejumlah penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian selama kurang lebih satu pekan. Dari proses tersebut, petugas berhasil meringkus beberapa pengedar hingga bandar yang berperan penting dalam mata rantai peredaran sabu di kawasan Surabaya.
Keberhasilan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari strategi penindakan yang tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga menelusuri hingga ke tingkat pengendali jaringan.
“Fokus kami adalah memutus mata rantai peredaran. Tidak berhenti pada kurir atau pengguna, tetapi sampai pada aktor utama di balik distribusi,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang dikenakan tidak ringan, yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan dimungkinkan hukuman seumur hidup atau pidana mati, tergantung berat barang bukti serta peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
Komitmen Berkelanjutan
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkotika. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta kerja sama lintas sektor guna menekan peredaran barang terlarang di wilayah hukum Surabaya.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus dalam satu bulan menjadi sinyal bahwa aparat tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi bebas.
Perang terhadap narkoba, sebagaimana ditegaskan jajaran Satresnarkoba, adalah komitmen berkelanjutan demi menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat dari ancaman zat adiktif yang merusak masa depan bangsa.
(Pewarta: Ifa | Integritasnews.my.id)
