Komite Solidaritas Advokat: Momentum Penguatan Fair Trial dan Perlindungan Fungsi Pembelaan
Jakarta, Integritasnews.my.id – Rabu (04/03/2026)
Dua putusan penting peradilan dinilai menjadi tonggak krusial dalam memperjelas batas penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait ketentuan obstruction of justice. Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum tanpa dibayangi potensi kriminalisasi.
Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan (Komite Solidaritas Advokat) menyatakan, perkembangan ini menjadi momentum penting dalam menjaga keseimbangan antara ketegasan pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas pembelaan hukum yang adil.
Dua putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dari Mahkamah Konstitusi serta Putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan advokat Junaidi Saibih dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor.
Frasa “Tidak Langsung” Dinyatakan Inkonsitusional
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi. Penghapusan frasa tersebut dinilai mempersempit ruang tafsir yang sebelumnya berpotensi terlalu luas.
Dengan perubahan itu, rumusan Pasal 21 kini berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi …”
Komite Solidaritas Advokat menilai, koreksi norma tersebut menguatkan prinsip lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana, sehingga aparat penegak hukum tidak lagi memiliki ruang tafsir yang elastis dalam menjerat seseorang dengan pasal obstruction of justice.
Unsur Pidana Tidak Terpenuhi
Dalam perkara di PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan unsur pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi. Berdasarkan ajaran kausalitas conditio sine qua non, tidak ditemukan hubungan sebab akibat yang nyata antara tindakan terdakwa dan terjadinya perintangan proses hukum sebagaimana didakwakan.
Pengadilan menilai, pengajuan gugatan ke PTUN maupun gugatan perdata merupakan penggunaan hak hukum yang sah dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi.
Kegiatan seminar dan diskusi akademik yang dilakukan dalam kapasitas sebagai dosen juga dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
Penguatan dari Praktisi Hukum
Menanggapi dua putusan tersebut, Advokat Musrifah, S.Sos., S.H. menyatakan bahwa putusan ini menjadi rujukan penting dalam menjaga independensi profesi advokat.
“Penegakan hukum terhadap korupsi harus tetap tegas, tetapi tidak boleh mengaburkan batas antara tindakan melawan hukum dengan pelaksanaan tugas profesi advokat. Hak pembelaan adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Musrifah.
Ia menambahkan, kepastian batas norma ini penting agar advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan secara profesional tanpa rasa takut selama berada dalam koridor hukum dan kode etik.
Kerangka Uji Tujuh Elemen
Sejalan dengan itu, Komite Solidaritas Advokat melalui Amicus Brief Nomor 1 Tahun 2026 memperkenalkan pendekatan analitis yang disebut Seven-Element Distinction Framework.
Kerangka ini menilai sifat perbuatan, niat spesifik merusak proses peradilan, keterkaitan langsung dengan gangguan pembuktian, kepatuhan pada prinsip lex certa dan lex stricta, posisi advokat sebagai officer of the court, mekanisme pengawasan etik, serta potensi chilling effect terhadap kebebasan advokat.
Menurut Komite, pendekatan ini diperlukan agar norma pidana tidak diterapkan secara berlebihan hingga menekan independensi profesi.
Momentum Penguatan Fair Trial
Komite Solidaritas Advokat menilai dua putusan tersebut merupakan momentum penting dalam memperkuat prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Perlindungan terhadap advokat bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan bagian dari jaminan hak atas pembelaan yang efektif. Penegakan hukum harus berjalan tegas, namun tetap proporsional dan konstitusional.
Pewarta: DIVA
Integritasnews.my.id — Tepat, Lugas, Konsisten
