GPMI Desak Polda Sultra Proses Hukum Media Penyebar Hoaks Penetapan Tersangka Anton Timbang


Pewarta: ALF | Integritasnews.my.id

SULAWESI TENGGARA – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera memproses secara hukum sejumlah media yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait kabar penetapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal PT Masempo Dalle.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Pendiri GPMI, Anas, yang menilai informasi yang beredar di sejumlah media mengenai penetapan Anton Timbang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri merupakan informasi yang tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Menurut Anas, pihaknya mendukung penuh langkah kuasa hukum Anton Timbang yang telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah media yang dianggap menyebarkan informasi tidak akurat tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah kuasa hukum Anton Timbang dalam melaporkan media-media yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait penetapan tersangka Ketua Kadin Sultra, Bapak Anton Timbang. Informasi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena dapat merusak nama baik seseorang,” ujar Anas dalam keterangannya.

Ia menegaskan, Anton Timbang dikenal sebagai salah satu tokoh penting di Sulawesi Tenggara yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam sektor ekonomi dan dunia usaha. Karena itu, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dinilai dapat menimbulkan dampak luas terhadap reputasi pribadi maupun institusi yang dipimpinnya.

Lebih lanjut, Anas juga mengingatkan bahwa media massa memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan informasi kepada publik. Menurutnya, setiap produk jurnalistik seharusnya disusun secara profesional, berimbang, serta mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku.

“Seharusnya media menerbitkan karya jurnalistik yang terpercaya, berimbang, dan memenuhi kode etik wartawan. Jika informasi yang disampaikan tidak berdasarkan fakta yang jelas, maka hal itu bisa masuk dalam kategori penyebaran hoaks yang merugikan pihak lain,” tegasnya.

GPMI menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sepele karena informasi yang beredar luas di media berpotensi membentuk opini publik yang keliru. Jika tidak segera diluruskan, kata Anas, hal tersebut dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap sosok Anton Timbang maupun terhadap institusi yang dipimpinnya.

Karena itu, pihaknya mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa media-media yang diduga menyebarkan informasi tersebut.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil media-media yang diduga menyebarkan berita hoaks tersebut. Dampaknya sangat besar karena mampu membentuk opini publik dan persepsi masyarakat terhadap Ketua Kadin Sultra,” kata Anas.

Ia juga menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, jika terdapat pelanggaran hukum dalam pemberitaan, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua orang sama di mata hukum. Jika ada pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan orang lain, maka harus diproses secara hukum. Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya.