WwwIntegritasnews my id
KENDARI – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Cabang Kendari mengecam keras sejumlah media yang diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait kabar penetapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus tambang nikel ilegal.
Ketua GPMI Cabang Kendari, Anas, menilai pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena tidak didasarkan pada fakta yang jelas dan tidak menghadirkan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik.
“Kami mengutuk keras media-media yang membuat berita hoaks terkait Anton Timbang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Informasi tersebut tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan opini publik,” tegas Anas dalam keterangannya kepada wartawan di Kendari.
Menurutnya, pemberitaan yang beredar sebelumnya telah dibantah oleh pihak perusahaan terkait, yakni PT Masempodalle. Bantahan tersebut, kata Anas, seharusnya menjadi perhatian serius bagi media agar lebih berhati-hati dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Anas menegaskan bahwa setiap media memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk mematuhi kaidah jurnalistik. Hal itu mencakup proses pencarian informasi yang akurat, pengolahan data yang objektif, serta penyajian berita yang berlandaskan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua media wajib menaati kaidah karya jurnalistik yang lahir dari kegiatan pencarian, pengolahan, dan penyajian informasi berdasarkan fakta serta data otentik. Selain itu, media juga harus mematuhi kode etik jurnalistik agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anas menilai bahwa penyebaran berita hoaks bukan hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang serius di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang tidak benar dapat memicu kesalahpahaman publik, merusak reputasi seseorang, bahkan menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.
“Sangat berbahaya jika karya jurnalistik dibuat secara sembarangan. Bukan hanya soal konsekuensi pidana yang mungkin muncul, tetapi dampak sosialnya juga sangat besar. Opini publik bisa terbentuk secara negatif terhadap seseorang yang sebenarnya belum tentu bersalah,” jelasnya.
Menurutnya, dalam banyak kasus, penyebaran berita hoaks dapat menyebabkan seseorang menjadi sasaran kebencian publik, mengalami pencemaran nama baik, hingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif di masyarakat.
“Sudah banyak kasus yang terjadi akibat berita hoaks. Seseorang bisa dipandang buruk, dibenci, bahkan memicu kekacauan sosial di tengah masyarakat. Hal seperti ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi seluruh insan pers,” tambahnya.
Oleh karena itu, GPMI mendesak seluruh media untuk lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait isu-isu hukum yang dapat mempengaruhi reputasi seseorang.
“Kami berharap seluruh media mengedepankan fakta dan kebenaran yang nyata. Jangan sampai pemberitaan yang tidak terverifikasi justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap media itu sendiri,” pungkas Anas.
GPMI juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga integritas profesi jurnalistik dengan menjunjung tinggi kode etik, independensi, serta prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Pewarta: ALF
Editor: Redaksi Integritasnews.my.id
