Pewarta: ALF | Integritasnews.my.id
KENDARI – Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) menegaskan akan terus menggelar aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Badallah.
Aksi yang digelar pada Jumat (13/3/2026) tersebut menjadi bentuk tekanan moral kepada Polda Sultra agar segera menuntaskan laporan yang telah dilayangkan sejak 2 Februari 2026. Dalam laporan itu, sejumlah pihak, yakni AYP selaku Ketua JMSI, Irfn, serta HSNDIN KNS, diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik.
Koordinator Lapangan GPMI, Keking, menegaskan bahwa desakan ini muncul setelah adanya pemanggilan terhadap AYP dan Irfn oleh penyidik Polda Sultra. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait penetapan status hukum para terlapor.
“GPMI akan terus melakukan aksi sampai ada kepastian hukum. Kami mendesak agar pihak-pihak yang dilaporkan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Keking dalam orasinya.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 437 dan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
GPMI juga menyoroti dalih pihak terlapor yang disebut berlindung di balik Undang-Undang Pers. Keking menilai argumentasi tersebut tidak dapat dijadikan tameng hukum.
“Tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.
Lebih lanjut, GPMI membeberkan sejumlah catatan kritis terhadap kasus tersebut. Pertama, media yang dikelola oleh AYP dan Irfn disebut tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui Undang-Undang Pers dinilai tidak relevan.
Kedua, konten pemberitaan yang dipersoalkan dianggap tidak memenuhi standar karya jurnalistik. GPMI menilai berita tersebut tidak mengedepankan prinsip faktual, objektivitas, verifikasi, serta tidak menerapkan asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Ketiga, pemberitaan tersebut diduga secara terang-terangan menuduh Ridwan Badallah melakukan tindak pidana dengan mencantumkan identitas yang bersangkutan, yang dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Selain itu, GPMI turut menyoroti aktivitas HSNDIN KNS di media sosial yang diduga melakukan penghinaan secara terbuka terhadap Ridwan Badallah, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini.
Dalam pernyataannya, GPMI juga menyatakan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, khususnya Subdit Cyber Crime, untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan objektif.
Kasus ini sendiri bermula dari beredarnya pemberitaan terkait polemik perizinan tambang di Pulau Wawonii. Dalam narasi yang berkembang, Gubernur Sulawesi Tenggara disebut sebagai pihak yang menerbitkan izin tambang di wilayah tersebut.
Namun, GPMI menilai informasi tersebut tidak sesuai fakta. Berdasarkan penelusuran mereka, proses perizinan tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM dengan sistem Online Single Submission (OSS), termasuk dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Narasi yang dibangun seolah-olah gubernur yang menerbitkan izin tambang telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan merugikan pihak tertentu,” ungkap Keking.
GPMI menilai framing tersebut telah berkembang luas di ruang publik dan membentuk opini yang tidak proporsional.
Sementara itu, Ridwan Badallah sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya @eRBe#bersuara. Dalam pernyataannya, ia menyebut istilah “media abal-abal” sebagai bentuk pelurusan informasi terhadap pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta.
Di akhir pernyataannya, GPMI berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini guna menjaga supremasi hukum serta mencegah penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan di ruang publik.
“Ini bukan hanya soal individu, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Keking.
