KEJANGGALAN PENANGANAN KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS AKTIVIS KONTRAS, PUBLIK SOROT PERAN TNI DAN POLRI


Pewarta: Ifa | Integritasnews.my.id

JAKARTA – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus menuai sorotan publik. Di antaranya, Analis Politik dan Praktisi Hukum Saiful Huda Ems yang akrab disapa SHE, menyatakan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi penegakan hukum. Sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang melibatkan dua institusi negara, yakni Polri dan TNI, memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan independensi penegakan hukum di Indonesia.

Peristiwa penyiraman air keras yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, awalnya ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Serangkaian langkah penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti berupa rekaman CCTV.

Namun di tengah proses tersebut, publik dikejutkan dengan munculnya informasi dugaan keterlibatan oknum anggota TNI. Situasi ini kemudian berkembang ketika Polisi Militer TNI (Puspom TNI) mengambil langkah cepat dengan mengamankan dan menahan sejumlah prajurit yang diduga terlibat.

Langkah tersebut, alih-alih meredam situasi, justru memicu spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan mempertanyakan, mengapa institusi militer terkesan mengambil peran dominan dalam penanganan perkara yang sejatinya merupakan tindak pidana umum dan berada dalam yurisdiksi peradilan sipil.

“Ini bukan sekadar soal koordinasi antar lembaga. Publik melihat adanya potensi tarik-menarik kepentingan yang dapat memengaruhi arah penegakan hukum,” ujar Saiful Huda Ems dalam pandangannya.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar pada Rabu, 18 Maret 2026, Puspom TNI telah menahan empat prajurit berinisial NDP, SL, BWH, dan ES yang disebut berasal dari Denma BAIS TNI. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus.

Namun kejanggalan kembali mencuat ketika inisial pelaku yang disampaikan pihak TNI berbeda dengan yang sebelumnya dirilis oleh Polda Metro Jaya, yakni BHC dan MAK. Perbedaan ini memicu pertanyaan serius terkait sinkronisasi data dan transparansi antar institusi penegak hukum.

Tak hanya itu, keputusan penahanan para terduga pelaku di fasilitas militer, yakni Pomdam Jaya dengan sistem pengamanan maksimum, juga menuai kritik. Sejumlah pengamat menilai, penahanan di lingkungan internal militer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat keterbukaan proses hukum.

“Dalam perkara pidana umum, semestinya proses penahanan dan peradilan dilakukan secara terbuka di ranah sipil. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” lanjut Saiful.

Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Dalam berbagai kasus sebelumnya, terdapat persepsi bahwa institusi cenderung menjaga citra internal, yang berpotensi berujung pada tidak maksimalnya pengungkapan aktor intelektual maupun motif utama di balik sebuah kejahatan.

Lebih jauh, sorotan juga mengarah pada konteks politik nasional. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan sebelumnya yang menyinggung kelompok-kelompok kritis terhadap pemerintah, turut dikaitkan oleh sebagian pihak dengan insiden ini. Meskipun belum ada bukti yang mengarah langsung, keterkaitan waktu antara pernyataan tersebut dan kejadian yang menimpa aktivis KontraS memunculkan spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Situasi ini mempertegas pentingnya penanganan kasus secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Publik menaruh harapan besar agar Polri tetap menjalankan peran utamanya dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap aktor intelektual serta motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut.

Integritas penegakan hukum kini sedang diuji. Sinergi antar lembaga memang diperlukan, namun dominasi salah satu pihak dalam perkara pidana umum berisiko mencederai prinsip keadilan.

Kasus ini bukan hanya tentang satu peristiwa kriminal, melainkan juga tentang komitmen negara dalam melindungi warga sipil, khususnya mereka yang menyuarakan kritik dan memperjuangkan hak asasi manusia.

Sebagaimana disampaikan Saiful Huda Ems, publik perlu terus mengawal jalannya proses hukum dengan sikap kritis dan berani berpikir jernih.

Sapere aude — beranilah berpikir.