Penertiban Gabungan di Manukan: Pemkot Surabaya Bongkar Lapak di Atas Saluran, Tegakkan Ketertiban dan Fungsi Drainase


Oleh: Ifa – Integritasnews.my.id

Surabaya, 30 Maret 2026 – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban umum dan mengembalikan fungsi infrastruktur kota. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (30/3), petugas menertibkan sejumlah bangunan dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air di sepanjang Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor.

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Keberadaan lapak dan bangunan semi permanen di atas saluran air dinilai telah melanggar aturan serta berpotensi mengganggu aliran drainase, yang dapat memicu genangan hingga banjir di kawasan tersebut.

Operasi tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP Kecamatan Tandes, Satpol PP Kelurahan Manukan Kulon, perangkat wilayah setempat, hingga unsur TNI dan Polri. Sinergi ini menjadi bukti keseriusan Pemkot dalam menata ruang kota secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Lurah Manukan Kulon, Heny Dwi Aliani, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Namun demikian, tindakan tegas tetap diambil terhadap pelanggaran yang telah berlangsung cukup lama.

“Petugas menertibkan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari gerobak kayu, material bekas, hingga bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air. Tidak hanya itu, sosoran atau kanopi milik kios yang menutup saluran juga kami bongkar karena menghambat fungsi drainase,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum langkah penertiban dilakukan, pihak kelurahan bersama instansi terkait telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan area saluran sebagai tempat berjualan. Namun, masih ditemukan pelanggaran yang akhirnya memaksa dilakukan tindakan penegakan.


“Upaya persuasif sudah kami lakukan sebelumnya. Tapi jika masih ada yang melanggar, tentu kami harus bertindak tegas demi kepentingan umum,” tegas Heny.

Penertiban ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot Surabaya dalam menjaga tata kota yang tertib, aman, dan bebas dari potensi banjir. Saluran air yang semestinya berfungsi optimal, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang justru merugikan masyarakat luas.


Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha informal, semakin meningkat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Penataan kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Integritasnews.my.id akan terus mengawal kebijakan publik dan memastikan setiap langkah penertiban berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.