Integritasnews.my.id | Nasional – Penggunaan istilah “senator” untuk menyebut anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menuai kritik tajam. National Corruption Watch (NCW) Bali menegaskan bahwa istilah tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dalam memahami sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, NCW Bali menilai bahwa dalih penggunaan istilah “senator” secara sosiologis tidak dapat dibenarkan jika bertentangan dengan kerangka konstitusi. Pasalnya, hingga saat ini tidak terdapat satu pun dasar hukum yang mengatur ataupun mengakui penggunaan istilah tersebut dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
“Ini bukan sekadar soal istilah, tetapi menyangkut ketepatan dalam memahami struktur negara. Dalam UUD 1945 maupun regulasi turunannya, nomenklatur yang digunakan adalah anggota DPD RI, bukan senator,” tegas perwakilan NCW Bali.
Secara fundamental, Indonesia bukanlah negara federal yang memiliki sistem bikameral seperti Amerika Serikat yang mengenal senat dan senator sebagai bagian dari struktur legislatifnya. Indonesia menganut sistem yang berbeda, di mana DPD RI memiliki fungsi dan kewenangan yang telah diatur secara spesifik dalam konstitusi.
NCW Bali memperingatkan, penggunaan istilah yang tidak tepat dapat menimbulkan distorsi pemahaman di tengah masyarakat. Hal ini dinilai berbahaya karena berpotensi membentuk persepsi keliru mengenai kedudukan, kewenangan, dan sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia.
Lebih jauh, NCW Bali juga menyoroti kecenderungan sejumlah pihak yang tetap menggunakan istilah tersebut dalam ruang publik, baik dalam komunikasi politik maupun pemberitaan. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap penyimpangan istilah yang seharusnya dijaga ketepatannya.
“Pejabat publik dan semua elemen bangsa seharusnya tunduk pada nomenklatur resmi negara. Tidak boleh ada pembentukan istilah liar yang tidak memiliki pijakan hukum, apalagi jika berpotensi menyesatkan masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Advocate Musrifah S.Sos., SH memberikan pernyataan tegas yang memperkuat sikap tersebut. Ia menilai bahwa penggunaan istilah “senator” bukan hanya keliru secara terminologi, tetapi juga mencerminkan lemahnya disiplin konstitusional di ruang publik.
“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan asumsi atau kebiasaan yang dipaksakan menjadi seolah-olah benar. Menyebut anggota DPD sebagai ‘senator’ adalah simplifikasi yang menyesatkan. Kita tidak boleh mengimpor istilah asing tanpa memahami konteks sistem hukum kita sendiri,” ujar Musrifah dengan nada tegas dan berwibawa.
Ia menambahkan, menjaga kemurnian istilah dalam sistem ketatanegaraan merupakan bagian dari upaya menjaga marwah konstitusi.
“Ketika istilah saja sudah keliru, maka arah berpikir publik bisa ikut menyimpang. Ini bukan hal sepele. Ini soal integritas dalam bernegara,” imbuhnya.
NCW Bali pun mendesak agar penggunaan istilah “senator” segera dihentikan dalam seluruh ruang komunikasi resmi maupun publik. Penegasan ini dinilai penting demi menjaga ketertiban terminologi serta menghindari kesalahpahaman yang terus berulang di tengah masyarakat.
Dengan sikap tegas ini, NCW Bali berharap seluruh elemen bangsa, khususnya pejabat negara dan insan media, dapat lebih disiplin dalam menggunakan istilah yang sesuai dengan konstitusi, demi menjaga kejelasan sistem demokrasi Indonesia yang sah dan berdaulat.
(RED)
