Surabaya, integritasnews.my.id — Upaya pelarian panjang seorang buronan kasus penipuan akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana atas nama Mintarja Anggono yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Terpidana diamankan tanpa perlawanan, mengakhiri pelarian selama hampir sembilan tahun dari kewajiban menjalani hukuman pidana.
Kasus ini bermula pada sekitar tahun 2012, saat Mintarja Anggono melakukan transaksi pengambilan sejumlah barang dari beberapa perusahaan. Di antaranya, spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed merek Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara. Namun, pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari Bank BRI, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express yang kemudian diketahui tidak memiliki saldo cukup saat jatuh tempo pencairan.
Akibat perbuatan tersebut, tiga perusahaan mengalami total kerugian mencapai Rp591 juta. Perkara ini kemudian bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjatuhkan putusan bersalah terhadap terpidana.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017, Mintarja Anggono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Namun, sejak putusan tersebut, yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban hukumnya dan masuk dalam daftar buronan.
Setelah berhasil diamankan, Tim Tabur Kejari Surabaya langsung menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor. Saat ini, Mintarja Anggono telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani masa pidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para buronan untuk terus menghindari tanggung jawab hukumnya. Siapapun yang telah diputus bersalah oleh pengadilan wajib menjalani hukuman, dan Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan tertangkap," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para terpidana lain yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.
"Kami mengingatkan kepada seluruh terpidana yang masih buron, sebaiknya segera menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat, kami pasti akan menemukan dan mengeksekusi sesuai putusan pengadilan," tambahnya.
Sejak Januari 2026, Mintarja Anggono tercatat sebagai DPO ke-7 yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap eksekusi.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. Cepat atau lambat, setiap upaya menghindari pertanggungjawaban pidana akan berujung pada penegakan hukum yang pasti.
(Pewarta: Ifa)
