Kasus Dugaan Transaksi Alat Berat dan Proyek di Depo Gudang 300 Mirah Surabaya, Kuasa Hukum Muhammad Solikin Soroti Dugaan “Tumbal Perkara”


WwwIntegritasnews my id

Pewarta: Ifa

SURABAYA – Kasus dugaan transaksi alat berat dan proyek di Depo Gudang 300 Mirah Surabaya kini menjadi perhatian publik. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Mei 2026 pukul 15.38 WIB.

Laporan itu diajukan oleh pihak PT CSS melalui perwakilannya berinisial EE ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun hingga saat ini, proses penanganan perkara disebut masih berada pada tahap awal pelaporan dan belum memasuki tahapan hukum lanjutan yang signifikan.

Kuasa hukum Muhammad Solikin, Marjuki, SH., CN., MH., menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan bisnis antar pihak, sehingga penyelesaian secara profesional dan mengedepankan jalur nonpidana dinilai lebih tepat untuk ditempuh terlebih dahulu.

“Kalau berbicara masalah bisnis, tentu langkah musyawarah dan penyelesaian secara perdata semestinya dikedepankan terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan yang masih bisa diselesaikan baik-baik justru berkembang menjadi polemik hukum berkepanjangan,” ujar Marjuki, Kamis (14/05/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat panggilan resmi bersifat pro justitia maupun tindakan hukum lanjutan dari aparat kepolisian terhadap kliennya. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses masih berada pada tahap klarifikasi awal dan pendalaman laporan.

Marjuki menjelaskan, dalam konteks hukum bisnis, penyelesaian sengketa melalui komunikasi, mediasi, maupun mekanisme perdata dinilai lebih relevan untuk ditempuh terlebih dahulu. Prinsip tersebut sejalan dengan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian damai tidak dapat dicapai.

“Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga keadilan dapat tercapai bagi seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai ada tebang pilih atau mengkambinghitamkan seseorang untuk dijadikan tumbal dalam perkara ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal hak-hak klien sesuai koridor hukum yang berlaku, sambil tetap membuka ruang penyelesaian secara damai dan konstruktif demi tercapainya solusi terbaik bagi semua pihak.

Saat ditanya awak media mengenai akar persoalan yang berujung pada pelaporan terhadap Muhammad Solikin, Marjuki memperjelas bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi alat berat dan proyek di Depo Gudang 300 Mirah Surabaya.

Sementara itu, Muhammad Solikin saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada dirinya.

“Memang benar saya dilaporkan. Jujur saja, permasalahan kasus dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya yang ditimpahkan ke saya ini terasa ada kejanggalan,” ungkapnya.

Muhammad Solikin juga menegaskan kesiapannya untuk membuka fakta-fakta yang diketahuinya terkait perkara tersebut.

“Saya siap membongkar siapa saja yang terlibat. Kalau begini caranya, saya merasa seperti dikambinghitamkan dan dijadikan tumbal dalam perkara ini,” pungkasnya.