Pewarta: Ifa
MEDIA integritasnews.my.id
SURABAYA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang menyeret nama Aipda Slamet Hutoyo, anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terus menjadi perhatian publik. Selain proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya, muncul pula informasi terkait riwayat sanksi disiplin yang pernah diterima anggota polisi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Aipda Slamet Hutoyo disebut pernah bertugas di satuan Provost Polri dan sempat tersandung persoalan etik maupun disiplin internal. Dari data yang beredar, ia diketahui pernah dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, terhitung sejak 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026.
Saat ini, Aipda Slamet Hutoyo diketahui bertugas sebagai Banit di Polsek Semampir. Setelah masa sanksi berakhir, ia dikabarkan masuk dalam gelombang kenaikan pangkat setelah Juli 2026.
Di tengah ramainya pemberitaan, Aipda Slamet Hutoyo akhirnya memberikan klarifikasi secara terbuka melalui sebuah video yang diunggah akun Facebook Viral for Justice pada Sabtu, 16 Mei 2026. Dalam video tersebut, ia mengakui telah melakukan tindakan pemukulan terhadap anak-anak yang bermain bola di sekitar rumahnya.
Menurut pengakuannya, saat kejadian pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat usai menjalani operasi jantung.
Ia menjelaskan bahwa awalnya dirinya melempar pecahan batu bata ringan ke arah anak-anak yang sedang bermain bola karena merasa terganggu saat hendak beristirahat. Setelah itu, ia mendatangi beberapa anak dan melakukan pemukulan.
Dalam keterangannya, Aipda Slamet Hutoyo juga mengaku tidak memiliki niat menyakiti para korban. Ia berdalih emosi muncul karena anak-anak tersebut kerap bermain bola hingga larut malam di lingkungan permukiman warga.
Selain itu, ia juga membenarkan sempat mengikuti keluarga korban ke Polrestabes Surabaya setelah mengetahui dirinya akan dilaporkan. Di ruang SPKT, sempat dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, namun proses tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pelapor, Dodik Firmansyah SH, menegaskan bahwa pihak korban menginginkan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta perkara ini diproses secara hukum dan tidak ada penyelesaian damai untuk menghentikan perkara. Terkait maaf, korban memang sudah memaafkan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/5/2026).
Dodik Firmansyah SH yang berkantor di Jalan Jagalan 1 Nomor 16 Surabaya itu juga meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status hukum terlapor.
Menurutnya, alasan kondisi kesehatan yang disampaikan terlapor tidak dapat dijadikan dasar penghentian perkara.
“Kami berharap Kapolrestabes Surabaya segera menginstruksikan penyidik untuk mempercepat proses gelar perkara dan menetapkan Aipda Slamet Hutoyo sebagai tersangka agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujar Dodik Firmansyah.
Diketahui, dugaan penganiayaan tersebut awalnya dilaporkan melibatkan empat anak berinisial SBR (14), BS (15), NG (15), dan satu korban lainnya. Mereka diduga menjadi korban pemukulan saat bermain sepak bola di kawasan Jalan Pacar Kembang Gang 3, Tambaksari, Surabaya.
Kasus itu kemudian berkembang setelah jumlah korban bertambah menjadi delapan anak. Beberapa korban tambahan diketahui berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15). Para korban bersama orang tuanya kini didampingi tim kuasa hukum untuk mencari keadilan.
Laporan resmi atas dugaan penganiayaan tersebut telah tercatat di SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.
Dodik Firmansyah menyebut sebagian besar korban merupakan warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
