Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Skema Segitiga Mobil Lintas Provinsi, Raup Miliaran Rupiah per Bulan


WwwIntegritasnews my id

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar sindikat besar penipuan online dengan modus skema segitiga penjualan mobil lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di halaman Mapolda Jatim.

Konferensi pers dipimpin jajaran Direktorat Siber Polda Jatim dan dihadiri Wadir Siber, Kabid Humas Polda Jatim, Dir Siber, Kasubdit III, Kanit III, para penyidik, serta puluhan awak media elektronik, media online, televisi, dan media cetak.


Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital memberikan manfaat besar bagi masyarakat, namun di saat bersamaan juga memunculkan ancaman serius berupa meningkatnya kejahatan siber dengan pola yang semakin canggih dan terorganisir.

“Penipuan online saat ini berkembang menggunakan rekayasa sosial, manipulasi psikologis, penyalahgunaan data pribadi hingga teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Kondisi ini membutuhkan penguatan pengawasan, edukasi publik, dan penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI terus mendorong penguatan keamanan digital nasional sebagai bagian penting menjaga stabilitas dan ketahanan negara di ruang siber. Karena itu, Polri melalui transformasi menuju Polri Presisi terus memperkuat kemampuan penegakan hukum berbasis teknologi modern sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.

Menurutnya, konferensi pers tersebut bukan hanya menjadi penyampaian hasil pengungkapan perkara, tetapi juga bagian dari edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.

Sementara itu, Direktur Siber Polda Jatim mengungkapkan bahwa kasus yang berhasil dibongkar bermula dari laporan korban pada 15 Februari 2026 di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan intensif, aparat berhasil menangkap total 11 tersangka di tiga wilayah berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.

“Ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan peran yang sudah terstruktur dan terorganisir. Para pelaku memiliki tugas masing-masing mulai pencari rekening, pengatur transaksi, hingga pengendali utama jaringan,” ungkap Dir Siber.

Dijelaskan, kelompok pertama yang diamankan berada di Kediri. Mereka berperan sebagai pencari rekening bank dengan modus mengajak masyarakat membuka rekening baru dan mengaktifkan mobile banking.

Untuk menarik minat warga, para pelaku memberikan iming-iming bonus satu liter minyak goreng bagi siapa saja yang bersedia membuka rekening bank.

“Korban tidak mengetahui bahwa rekening tersebut akan digunakan sebagai rekening penampung hasil tindak pidana penipuan online,” jelasnya.

Setelah rekening berhasil diperoleh, seluruh akses mobile banking diserahkan kepada jaringan lain yang berada di Batam. Kelompok ini bertugas mencari materi iklan kendaraan dari berbagai marketplace seperti OLX, Facebook Marketplace, hingga situs jual beli kendaraan lainnya.


Foto dan data kendaraan milik orang lain kemudian dipasang ulang dengan harga jauh di bawah pasaran agar menarik perhatian calon pembeli.

“Ketika ada masyarakat yang tergiur karena harga murah, komunikasi diarahkan ke nomor milik pelaku. Di situlah skema penipuan segitiga dimainkan,” paparnya.

Dalam praktiknya, pelaku mempertemukan pembeli dengan penjual asli kendaraan tanpa saling mengetahui identitas sebenarnya. Kepada pembeli, pelaku mengaku sebagai pemilik mobil. Sementara kepada pemilik asli kendaraan, mereka berpura-pura menjadi calon pembeli serius.

Setelah korban percaya dan sepakat melakukan transaksi, korban diarahkan mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan sindikat. Begitu dana masuk, uang langsung dipindahkan berlapis ke berbagai rekening lain agar sulit dilacak aparat.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi berhasil menangkap otak utama sindikat yang mengendalikan seluruh operasi penipuan tersebut.

“Home base jaringan berada di Samarinda dan para pelaku utama diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan,” tegas Dir Siber.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-25R, dua bendel rekening koran bank, tujuh kartu ATM, serta sekitar 30 unit handphone yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

Aset kendaraan mewah tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan online yang kini masih terus dikembangkan penyidik untuk menelusuri aliran dana jaringan tersebut.

“Kasus TPPU masih kami dalami untuk mengejar seluruh aliran uang hasil kejahatan,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, sindikat ini telah beroperasi sejak November 2025 dan diperkirakan meraup keuntungan fantastis mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar setiap bulan.

Polda Jatim juga menemukan puluhan laporan polisi dengan modus serupa di berbagai wilayah, termasuk di Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo. Penyidik menduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sedikitnya 60 kasus penipuan online lainnya yang kini masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal terkait akses ilegal dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dir Siber Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial maupun marketplace online.

“Masyarakat jangan mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal. Pastikan identitas penjual, legalitas kendaraan, dan lakukan transaksi secara aman agar tidak menjadi korban penipuan digital,” pungkasnya.

Pewarta: Ifa

Editor: Redaksi Integritasnews.my.id⁠