14 Tahun Buron, Bo Feng Mei Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan di Surabaya


Pewarta: Ifa | Integritasnews.my.id

SURABAYA – Pelarian panjang yang berlangsung selama 14 tahun akhirnya berakhir. Bo Feng Mei alias Henny Melany, terpidana kasus penggelapan yang selama bertahun-tahun masuk daftar pencarian aparat penegak hukum, berhasil diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penangkapan terhadap Bo Feng Mei dilakukan pada Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya. Keberhasilan tersebut menjadi penutup dari upaya pencarian yang berlangsung sejak terpidana menghilang setelah proses hukum yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bo Feng Mei merupakan terpidana perkara penggelapan yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.


Namun pelaksanaan putusan pengadilan tidak berjalan mulus. Terpidana diketahui mangkir dari panggilan Jaksa Eksekutor sebanyak tiga kali. Bahkan pada tahun 2012, saat Jaksa berupaya melaksanakan eksekusi ketika yang bersangkutan hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya, proses tersebut gagal dilakukan.


Menurut keterangan yang diterima, upaya eksekusi saat itu mendapat perlawanan dari sejumlah preman yang diduga mengawal terpidana. Situasi di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya sempat memanas dan memicu keributan sehingga terpidana berhasil lolos dari pelaksanaan eksekusi.

Sejak kejadian tersebut, Bo Feng Mei menghilang dan keberadaannya tidak diketahui. Berbagai upaya pelacakan terus dilakukan aparat kejaksaan dari tahun ke tahun hingga akhirnya titik terang diperoleh dan tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya.

Penangkapan yang dilakukan tanpa hambatan berarti itu menjadi bukti bahwa pelarian panjang tidak menghapus kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, PUTU ARYA WIBISANA, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah berhasil diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses selanjutnya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dan selanjutnya dieksekusi untuk menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Keberhasilan penangkapan Bo Feng Mei juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan melalui program Tangkap Buron dan Satgas SIRI dalam memburu para terpidana yang berupaya menghindari eksekusi putusan pengadilan.


Pesan yang ingin ditegaskan dari penangkapan ini sangat jelas, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang mencoba menghindari proses hukum. Waktu boleh berlalu, namun putusan pengadilan tetap memiliki kekuatan yang harus dilaksanakan.

Kini, setelah 14 tahun berada dalam pelarian, perjalanan Bo Feng Mei sebagai buronan akhirnya berakhir di Surabaya. Sementara aparat kejaksaan memastikan upaya pencarian terhadap buronan lainnya akan terus dilakukan demi menegakkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan di Indonesia.

Ralat Redaksi: Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan terpidana ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng. Informasi yang benar, Bo Feng Mei dieksekusi untuk menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

(Ifa/Redaksi Integritasnews.my.id)