WwwIntegritasnews my id
SURABAYA – Upaya pelarian selama hampir tiga tahun akhirnya berakhir. Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja, dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022, berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya di kawasan perumahan elit Lakarsantri, Surabaya, Selasa (2/6/2026) malam.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB itu menjadi akhir dari pelarian panjang kedua terpidana yang selama ini berusaha menghindari eksekusi putusan pengadilan. Keduanya diamankan tanpa perlawanan setelah Tim Tabur Kejari Surabaya melakukan pengamatan, penyelidikan, dan pengejaran intensif selama kurang lebih tiga minggu.
Keberhasilan tersebut tidak diraih dengan mudah. Tim sempat menghadapi berbagai kendala lantaran kedua buronan diketahui kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian antara Surabaya dan Magetan. Mereka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas serta memutus berbagai aktivitas digital yang berpotensi mengungkap keberadaan mereka.
Meski demikian, upaya menghindari jerat hukum tersebut akhirnya kandas. Melalui kerja intelijen yang dilakukan secara cermat dan berkesinambungan, Tim Tabur berhasil mendeteksi keberadaan kedua terpidana hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim Tabur Kejari Surabaya terus melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap para buronan. Meskipun yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan berupaya menghilangkan jejak, pada akhirnya keberadaan mereka berhasil terdeteksi dan diamankan untuk menjalani putusan pengadilan," ujar Putu Arya Wibisana, Rabu (3/6/2026).
Diketahui, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan terpidana dalam perkara korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai mencapai Rp4,75 miliar. Selama proses persidangan berlangsung, keduanya tidak pernah hadir sehingga perkara diperiksa dan diputus secara in absentia.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Liauw Inggarwati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.
Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Putusan terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib segera dieksekusi.
Usai diamankan, kedua terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. Saat ini keduanya telah menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Kasus korupsi tersebut juga menyeret nama Liem Susilowati yang merupakan adik kandung Liauw Inggarwati. Hingga kini, Liem Susilowati masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya.
Selain itu, dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, sebelumnya telah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara masing-masing selama empat tahun.
Putu Arya Wibisana menegaskan bahwa penangkapan buronan merupakan salah satu program prioritas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, Tim Tangkap Buron akan terus melakukan pencarian dan pengejaran sampai yang bersangkutan ditemukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.
Keberhasilan membekuk dua buronan yang telah tiga tahun masuk DPO tersebut menjadi bukti bahwa pelarian bukanlah jalan keluar untuk menghindari hukuman. Di tengah berbagai upaya menyamarkan identitas dan berpindah-pindah lokasi, aparat penegak hukum tetap mampu menelusuri jejak para terpidana hingga akhirnya memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan.
Pewarta: Ifa
