Pernyataan Warsito Soal UKW Tuai Polemik, Ketum IJEN: Jangan Giring Opini yang Menyesatkan Publik


Surabaya | Integritasnews.my.id – Pernyataan Warsito yang viral melalui sebuah video di media sosial kembali memantik polemik di kalangan insan pers. Dalam video tersebut, ia melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut akan "menyikat habis" wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta melabeli mereka sebagai "wartawan bodrek".

Ucapan tersebut memicu gelombang kritik karena dinilai tidak mencerminkan semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejumlah organisasi wartawan menilai pernyataan itu berpotensi menyesatkan masyarakat dan menciptakan stigma terhadap profesi jurnalis.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPP IJEN), Ali Maskur, menilai pernyataan tersebut lebih banyak menimbulkan kegaduhan daripada memberikan edukasi kepada publik.

"Dia itu seperti kurang ngopi. Pernyataan yang dilontarkan justru memancing kegaduhan dan berpotensi memecah belah sesama insan pers. Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan, kami mendukung langkah hukum yang ditempuh Forum Wartawan Nusantara (FWN) sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Ali Maskur kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Ali Maskur, setiap orang bebas menyampaikan pendapat, namun kebebasan itu harus tetap berpijak pada aturan hukum, etika, serta tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan publik.

Ia menegaskan, menjadikan UKW sebagai syarat mutlak untuk mengakui seseorang sebagai wartawan merupakan pemahaman yang keliru apabila dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

"UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi profesi yang sangat baik dan patut didukung. Namun UKW bukan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan sampai masyarakat diberi pemahaman yang salah," jelasnya.

Ali Maskur menerangkan, dalam UU Pers tidak terdapat satu pun ketentuan yang menyatakan wartawan wajib memiliki sertifikat UKW agar diakui sebagai wartawan.

Ia menjelaskan, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pers hanya mengatur bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, ukuran profesionalisme tidak dapat disederhanakan hanya pada kepemilikan sertifikat kompetensi.

"Komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, integritas dalam bekerja, akurasi pemberitaan, serta tanggung jawab kepada publik merupakan fondasi utama profesi wartawan. UKW memperkuat kompetensi, tetapi bukan penentu sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan menurut undang-undang," paparnya.

Lebih lanjut, Ali Maskur mengingatkan agar tidak ada pihak, termasuk instansi pemerintah maupun narasumber, yang melakukan diskriminasi terhadap wartawan hanya karena belum mengikuti UKW.

"Selama perusahaan persnya jelas, berbadan hukum sesuai ketentuan, menjalankan kegiatan jurnalistik, dan wartawannya bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, maka hak memperoleh informasi tetap harus dihormati. Kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dipersempit oleh tafsir pribadi maupun opini yang tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.

Ia berharap polemik tersebut menjadi momentum bagi seluruh insan pers untuk lebih mengedepankan edukasi, profesionalisme, dan persatuan, bukan saling menjatuhkan dengan narasi yang dapat merusak marwah profesi jurnalistik.

"Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun membangun dunia pers harus dilakukan dengan argumentasi yang berbasis hukum, etika, dan saling menghormati, bukan dengan pelabelan yang merendahkan profesi orang lain. Pers Indonesia akan kuat apabila seluruh insan pers menjaga persatuan serta menghormati aturan yang berlaku," pungkas Ali Maskur.

Pewarta: Ifa