Polisi Sita Sabu Dan Pil Ekstasi Dirumah Residivis Di Kawasan Jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya

www Integritasnews my id

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap Residivis berinisial AN bin HA, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pada Hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB telah dilakukan penangkapan Residivis AN di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 2, Surabaya.

Informasi yang berkembang dari masyarakat polisi bisa berhasil menangkap AN semula ada yang mencurigai dengan adanya peredaran narkoba di kawasan itu. Kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AN di rumahnya. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa tersangka AN ditangkap saat berada dirumahnya di Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.2 Surabaya.

“Menurut  Kompol Suria Miftah, saat olah TKP penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik Tersangka ,” terangnya Kamis (1/5/2025).

Barang Bukti  yang Disita Saat penggeledahan, Petugas menyita sejumlah barang bukti berupah 7 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat netto masing-masing ± 1,956 gram,15 kantong plastik berisi sabu dengan total berat ± 9,414 gram, 2 kantong plastik berisi masing-masing ¼ (seperempat) butir pil extacy warna Merah muda dengan berat masing – masing netto, + 0,119 gram dan 0,169 gram,1 dompet hitam warna hitam, 1 dompet bermotif bunga, dan 1 unit HP Android merek Infinix.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H.Menjelaskan bahwa Tersangka AN mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R (DPO) di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.

Pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Harga sabu dibeli seharga Rp600.000 per gram, sedangkan ekstasi dibeli seharga Rp300.000 per butir.

“Bermula sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp600.000 untuk 1 gramnya, kemudian extacy sebanyak 1 butir dengan harga Rp300.000 untuk 1 butirnya, dengan maksud dan tujuan sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan, sementara ekstasi rencananya untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.

Lanjut Kompol Suria Miftah, bahwa AN merupakan residivis kasus narkotika, yang sebelumnya pernah ditangkap dan dipidana pada tahun 2010 dan 2021. AN juga mengaku telah enam kali membeli sabu dari saudara R (DPO), dan baru pertama kali membeli ekstasi.

“Akhirnya Tersangka atas Perbuatan Tindak Pidananya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya .

(ifa)