Sikat Habis Preman dan Curanmor, Polres Tanjung Perak Ungkap 37 Tersangka dalam Operasi Pekat

Www Integritasnews my id

Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Conferensi pers hasil Operasi Pekat  yang berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2025. 

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas premanisme dan tindak kriminal yang meresahkan warga. Pada Jum'at (16/5/2025)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa seluruh target operasi berhasil diungkap, menunjukkan komitmen penuh kepolisian dalam menjawab keresahan masyarakat.

Di akhir kegiatan, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kepada pihak kepolisian. 

"Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan bersama," ujarnya.

 Ia juga mengapresiasi peran media dalam menyebarkan informasi kepada publik dan berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi mewujudkan wilayah Pelabuhan Tanjung Perak yang aman dan kondusif.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi, dalam Conferensi pers tersebut juga dilakukan penyerahan barang bukti secara simbolis kepada korban. Salah satunya adalah penyerahan kembali satu unit truk trailer yang sempat dicuri dan berhasil diamankan kembali oleh tim Reskrim. 

Langkah ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian masyarakat akibat tindak kejahatan.

Pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata dari kecepatan dan keseriusan aparat kepolisian dalam merespon tingginya angka kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Kapolres menegaskan bahwa seluruh tindakan ini diambil untuk menjamin rasa aman masyarakat dan mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, khususnya di wilayah pelabuhan strategis Jawa Timur.

 Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta penegakan hukum yang tegas dan terukur.

Dalam Operasi Pekat, polisi berhasil mengungkap sembilan laporan polisi (LP) dengan menangkap sepuluh tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta pelanggaran atas praktik pungutan liar. 

Modus yang ditemukan di antaranya penganiayaan yang dipicu oleh mabuk-mabukan, aksi tawuran yang melibatkan senjata tajam berupa celurit, hingga praktik pungli terhadap sopir truk yang parkir di sekitar Jalan Tanjung Tembaga, Perak.

Selain itu, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana pencurian yang terdiri dari curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curas (pencurian dengan kekerasan). 

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 27 tersangka berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, serta 480 KUHP untuk penadahan. Beberapa kasus menonjol di antaranya adalah pencurian motor dengan kunci T, pencurian handphone dari rumah korban saat tertidur, hingga pencurian truk kontainer yang melibatkan sopir internal perusahaan.

(Ifa)