Www integritasnews my id
Pamekasan, 12 Juni 2025 – Sebuah langkah tegas diambil oleh Kantor Hukum AFA & Partners bersama Ketua DPC BAI (Bantuan Advokasi Indonesia) Rembang dalam mendesak penuntasan perkara pidana yang diduga kuat telah mangkrak selama lima tahun terakhir.
Advokat H. Ach. Faizal, S.H. bersama Rachmat Nur Wahyudi selaku Ketua DPC BAI Rembang turun langsung ke Polres Pamekasan, Madura, guna mendampingi klien mereka, Haerudin dan istrinya, Sulaeha. Keduanya adalah warga Pamekasan yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan oleh seseorang yang diduga kuat memanfaatkan identitas institusi perbankan ternama.
Menurut penuturan tim kuasa hukum, perkara yang dilaporkan sejak tahun 2020 itu sempat sampai pada tahap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terlapor, atas nama Mohammad Lukman Anizar, disebutkan kala itu masih menjabat sebagai karyawan di Bank BRI Pamekasan.
Modus Investasi Berkedok Program Bank
Berdasarkan keterangan para pelapor, Mohammad Lukman Anizar diduga menawarkan program investasi yang diklaim sebagai bagian dari produk resmi BRI. Tanpa curiga, Haerudin dan istrinya menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai total kerugian sebesar Rp1.082.500.000 (satu miliar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tak hanya itu, barang bukti yang telah diserahkan ke kepolisian juga meliputi dua unit sepeda motor berikut surat-surat resminya:
1. Sepeda motor Honda, Type E1F02N11M2 AT, Nopol L-6633-AB, tahun 2015 berikut STNK.
2. Sepeda motor Honda, Type D1B02N12L2 AT, Nopol M-5920-PO, tahun 2017 berikut STNK.
Kedua kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai jaminan atau barang yang dijanjikan akan dikembalikan, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Terlapor Berstatus DPO, Korban Tagih Keadilan
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa terlapor telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun sayangnya, proses hukum terkesan stagnan. Advokat Faizal menyatakan bahwa langkah pendampingan ini merupakan upaya serius untuk membangunkan kembali penanganan perkara yang "tertidur" selama lima tahun.
“Kami tidak ingin kasus ini hilang arah. Bukti-bukti telah diserahkan sejak awal, bahkan nilai kerugiannya sangat besar. Kami menuntut agar Polres Pamekasan segera menindaklanjuti dan memproses secara hukum,” ujar Faizal kepada wartawan.
Desakan Publik dan Penegakan Keadilan
Dengan keterlibatan langsung pihak hukum dan advokasi masyarakat sipil, kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik, sekaligus pengingat pentingnya ketegasan aparat dalam menindak dugaan kejahatan keuangan bermodus lembaga resmi.
Integritas penegakan hukum dan perlindungan masyarakat menjadi sorotan utama. Jika tidak ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan perbankan sekaligus.
✍️ Pewarta: Ifa
Integritasnews my id
