Surabaya, IntegritasNews.my.id – Di tengah peringatan Hari Narkotika Internasional 2025 yang jatuh hari ini, 26 Juni, suara keras kembali menggema dari kelompok masyarakat sipil. Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), yang terdiri dari lebih dari dua puluh organisasi lintas bidang, menyampaikan pernyataan sikap tajam: kebijakan narkotika Indonesia selama ini gagal dan harus dirombak total. Sorotan utama mereka: Revisi Undang-Undang Narkotika tak boleh mengulang kesalahan lama.
“Kita harus berani keluar dari bayang-bayang perang terhadap narkotika yang selama ini hanya menghasilkan penjara penuh sesak, pelanggaran HAM, dan meminggirkan hak-hak pengguna narkotika. Pendekatan ini telah gagal,” tegas perwakilan JRKN dalam rilis resmi yang diterima redaksi IntegritasNews.my.id.
Overcrowding Parah, Pengguna Dipenjara Tanpa Arah
Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan, per Juni 2025, jumlah penghuni rutan dan lapas mencapai 268.718 orang—melampaui kapasitas ideal sebesar 138.128. Artinya, terjadi kelebihan kapasitas hingga 94,56%. Ironisnya, lebih dari separuh penghuni ini adalah tahanan kasus narkotika, dengan sedikitnya 140.474 di antaranya terindikasi sebagai pengguna.
“Ini bukan hanya angka. Ini potret kegagalan negara memahami narkotika sebagai isu kesehatan, bukan kriminal,” ujar aktivis kebijakan dari Surabaya, yang tergabung dalam anggota JRKN.
Dekriminalisasi: Bukan Melegalkan, Tapi Menghentikan Pemidanaan
JRKN menekankan urgensi perubahan pendekatan hukum. Dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, yang terbukti berhasil di Portugal, Swiss, dan Malaysia, dianggap sebagai solusi berbasis bukti. Dekriminalisasi bukan berarti legalisasi bebas, tapi mengalihkan pengguna dari penjara ke layanan kesehatan dan sosial.
“Pemidanaan hanya memperburuk kondisi pengguna. Stigma bertambah, risiko kambuh meningkat, dan peluang pemulihan makin jauh,” tulis JRKN dalam pernyataan tersebut.
Ganja Medis dan Aceh Sebagai Proyek Percontohan
Isu pemanfaatan ganja medis juga kembali disuarakan. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 106/PUU-XVIII/2020, pemerintah diminta segera menjalankan riset ilmiah terhadap ganja untuk kepentingan kesehatan. DPRA Aceh telah selangkah lebih maju dengan memasukkan Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis dalam Prolegda 2024.
“Ini bukan sekadar wacana. Ini amanat konstitusional. Pemerintah pusat harus bersinergi dengan Aceh sebagai pilot project penelitian ganja medis,” kata Yohana, aktivis perempuan dari organisasi Womxn’s Voice, salah satu anggota JRKN.
Rehabilitasi Bukan Jawaban Tunggal, Harm Reduction Jadi Kunci
Salah satu kritik keras yang dilontarkan JRKN adalah model rehabilitasi yang dinilai menyimpang dari esensi pemulihan. Banyak pengguna dipaksa masuk rehabilitasi rawat inap tanpa alternatif lain, bahkan dijadikan ladang bisnis oleh oknum-oknum penyedia layanan.
“Rehabilitasi harus berbasis pada hak dan kebutuhan pengguna. Ukuran keberhasilannya bukan semata berhenti pakai, tapi berkurangnya dampak buruk bagi kesehatan dan kehidupan sosial pengguna,” ungkap LBH Masyarakat, anggota JRKN yang aktif mendampingi kasus-kasus kriminalisasi pengguna.
Desak Partisipasi Bermakna dan Political Will Nyata
Dalam momentum revisi UU Narkotika yang kini kembali masuk Program Legislasi Nasional 2025, JRKN menuntut keterlibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam proses penyusunan. Pemerintah dan DPR RI diminta membuka ruang dialog terbuka dan menjadikan pendekatan berbasis bukti sebagai landasan utama.
“Waktunya pemerintah menunjukkan keberanian politik. Sudah cukup dua dekade kita salah arah,” pungkas perwakilan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
(Ifa)
