Teror Diam-Diam di Balik Gemerlap Batam: Dugaan TKA Ilegal dan Aksi Kekerasan di First Club Mencoreng Wibawa Negara

 


Batam, Kepulauan Riau – IntegritasNews.my.id

Ketika malam Batam menyala dalam gemerlap lampu klub dan hiruk pikuk dunia hiburan, siapa sangka di balik dentuman musik dan senyum para Lady Companion (LC), tersembunyi praktik-praktik kelam yang menantang hukum Indonesia. Peristiwa pemukulan sadis terhadap seorang DJ lokal oleh sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Vietnam di First Club Batam menjadi titik balik yang memaksa publik membuka mata—ada yang salah, sangat salah.

Korban yang mengalami luka parah di bagian wajah dan tubuh kini menjalani perawatan intensif di RS Awal Bros. Namun yang lebih memprihatinkan, para pelaku diduga adalah WNA yang secara ilegal bekerja sebagai LC—jabatan yang jelas-jelas dilarang bagi TKA dalam regulasi nasional.


TKA Berkedok Wisatawan: Celah Sistem yang Terbuka Lebar

Hasil penelusuran IntegritasNews.my.id menunjukkan fakta mengejutkan: mayoritas dari TKA yang bekerja di klub malam seperti First Club hanya memegang visa kunjungan, bukan visa kerja (KITAS) sebagaimana diwajibkan oleh hukum Indonesia. Ini bukan kelalaian biasa—ini dugaan pelanggaran sistemik.


Apabila benar, maka terdapat setidaknya dua pelanggaran fundamental:

Penyalahgunaan Izin Keimigrasian (UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)

Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. PP No. 34 Tahun 2021)

Lantas, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas masuknya dan beroperasinya TKA ilegal di pusat-pusat hiburan malam Batam?

Payung Hukum yang Diabaikan: Pasal-Pasal yang Tertidur

A. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama terhadap orang di muka umum – Hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan berat – Hukuman maksimal 5 tahun.

Pasal 358 KUHP: Penganiayaan ringan – Tetap masuk kategori pidana meski dilakukan spontan.

B. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pasal 75 Ayat (1): WNA yang mengganggu ketertiban umum dapat dideportasi.

Pasal 122 Huruf a: WNA yang bekerja tanpa izin dapat dipidana 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

C. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 46: Larangan bagi TKA untuk menduduki jabatan yang bisa diisi tenaga kerja lokal.

Pasal 183–185: Sanksi bagi pemberi kerja yang memperkerjakan TKA ilegal, mulai dari denda hingga pencabutan izin operasional.


Lemahnya Pengawasan: Antara Pembiaran atau Perlindungan?

Publik Batam tidak lagi bertanya siapa pelaku, tapi mengapa mereka bisa bebas beroperasi? Bagaimana mungkin puluhan TKA bekerja di posisi ilegal bertahun-tahun, tanpa satu pun razia dari Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, atau Polisi?

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pembiaran. Dan kalau ini disengaja, kita bicara soal pelanggaran institusional,” ujar seorang mantan pejabat Pemko Batam kepada IntegritasNews.my.id.

Indikasi keterlibatan oknum semakin kuat saat nama-nama pelaku kekerasan disebut tidak tercantum dalam data resmi TKA. Artinya, mereka masuk tanpa prosedur sah. Apakah ada “jalur belakang”? Ataukah ada pihak yang secara aktif menyembunyikan keberadaan mereka?

Publik Menuntut: Seret Semua yang Terlibat, Tak Hanya Pelaku Lapangan


Gelombang desakan datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, hingga mantan pejabat publik. Tuntutannya jelas:

1. Tangkap dan proses hukum pelaku kekerasan.

2. Deportasi terhadap semua TKA ilegal.

3. Audit menyeluruh terhadap visa kunjungan yang disalahgunakan.

4. Tindak tegas pemilik usaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

5. Usut dugaan suap atau perlindungan dari aparat terkait.

 “Kalau hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, lalu untuk siapa hukum ini dibuat? Negara harus hadir!” tegas seorang aktivis LSM anti-korupsi di Batam.


Cermin Buram Dunia Hiburan Malam Batam

Peristiwa ini membuka borok lama: bahwa dunia hiburan malam di Batam adalah zona abu-abu hukum, tempat uang lebih berkuasa dari undang-undang. Sektor ini tumbuh subur di tengah pengawasan yang longgar dan ketegasan hukum yang nyaris nihil.

Kejadian di First Club bukan kasus satu-satunya, melainkan hanya puncak dari gunung es yang selama ini ditutup-tutupi.

Penutup: Jika Negara Tak Bertindak, Rakyat Akan Bertanya, “Masihkah Kami Dilindungi?”

Batam adalah garda depan Indonesia. Tapi jika hukum bisa dilanggar semudah ini, jika TKA ilegal bisa masuk dan menyakiti warga tanpa takut sanksi, maka wibawa negara sedang dipertaruhkan. Rakyat tidak butuh janji mereka butuh tindakan.

Kita semua sedang menyaksikan: apakah hukum akan berdiri, atau kembali tertidur di bawah bayang-bayang kekuasaan dan uang?

Integritas bukan hanya nama media ini. Itu seharusnya menjadi prinsip para pejabat negara.


Redaksi IntegritasNews.my.id

Jurnalisme Tegas untuk Publik yang Kritis