“Dugaan Ijazah dan Gelar Palsu Aspihani Idris: Bukan Sekadar Isu”


Www integritasnews my id

Jombang, 6 Juli 2025 – Organisasi Advokasi Rakyat Nusantara (ARUN) Kalimantan Selatan menyeret nama publik, Aspihani Idris, S.A.P., S.H., M.H., ke dalam pusaran dugaan ijazah dan gelar palsu. Lembaga ini mengeluarkan temuan mengejutkan, setelah Universitas Darul ‘Ulum Jombang (UNDAR) secara resmi menyatakan bahwa Aspihani tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa mereka .


📜 Surat Resmi UNDAR

Surat bernomor 688/B/Undar/VII/2025, tertanggal 5 Juli 2025, dan ditandatangani Rektor Dr. H. Amir Maliki Abitolkha, M.Ag., menegaskan bahwa nama Aspihani dengan NPM 06107739 pada Program Studi Ilmu Hukum tidak terdaftar di PDDIKTI maupun buku induk UNDAR, serta ia tidak muncul dalam daftar mahasiswa baru 2006/2007  .


⏳ Kronologi Studi Mencurigakan

2004–2008: Sarjana Administrasi Publik (S.A.P.) di Universitas Setia Bina Banua, Banjarmasin.

2009–2011: Magister Hukum (M.H.) di Universitas Islam Malang.

2006–2010: Tersangka menjalani Sarjana Hukum (S.H.) di UNDAR, Jombang — masa studi yang tumpang tindih yang mustahil tanpa kuliah daring  .

Menurut Sekretaris DPD ARUN Kalsel, M. Hafidz Halim, S.H., ketidakwajaran ini mencerminkan modus “berbagi badan”: menggunakan dua ijazah sekaligus untuk meraih posisi strategis sebagai dosen, advokat, dan ketua organisasi  .


⚖️ Potensi Dampak Hukum

Halim mengingatkan bahwa jika benar gelar palsu digunakan untuk menduduki jabatan penting seperti pengangkatan advokat atau penandatangan keputusan hukum maka keputusan tersebut bisa dinyatakan cacat hukum (batal demi hukum). Ia menegaskan, penggunaan dokumen palsu merupakan tindak pidana yang bisa mengancam validitas PKPA, UPA, dan seluruh jabatan Aspihani selama ini  .


🛡️ Sudut Pandang ARUN

ARUN menuntut:

1. Penegakan hukum terbuka terhadap dugaan gelar palsu.

2. Transparansi agar masyarakat tidak menjadi korban dari penyalahgunaan gelar.

3. Penyelidikan menyeluruh sesuai mandat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  .

ARUN menekankan bahwa tujuan mereka bukan menyerang pribadi, melainkan menjaga integritas profesi hukum dan kredibilitas lembaga.


⏳ Proses Berlanjut

ARUN Kalsel menyatakan telah mengirim surat ke kampus dan memeriksa data Dikti. Tim Penyelamat Advokat Banjarmasin bahkan telah menyelidiki kasus ini sejak 2021  . Hingga saat ini, baik Aspihani Idris maupun P3HI belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.


🔍 Kesimpulan & Langkah Selanjutnya

Fakta: UNDAR menyatakan Aspihani tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswanya.

Kejanggalan: Terdapat rentang studi yang overlaping dan tidak rasional.

Risiko: Semuakeputusan dan jabatan yang disandang selama menggunakan gelar tersebut bisa batal atau bermasalah hukum.

Tuntutan ARUN: Investigasi menyeluruh, transparansi publik, dan penegakan hukum tegas.

📝 Masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Aspihani dan organisasi P3HI. Tim IntegritasNews akan terus mengawal perkembangan ini.

(Ifa)