Keadilan yang Tertinggal di Klampis: Ketika Nyawa Tak Seimbang dengan Vonis Ringan


Surabaya - Integritasnews.my.id

Aroma getir keadilan kembali tercium dari sudut Kota Surabaya. Kali ini, dari peristiwa tragis yang terjadi di penghujung tahun 2024, saat seorang perempuan muda bernama Perizada Eilga Artamesia harus meregang nyawa, setelah menjadi korban penjambretan di wilayah Klampis, Surabaya.

Dua pria yang diduga sebagai pelaku utama penjambretan, Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin, telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Keduanya dikenal sebagai spesialis jambret yang telah beraksi di sejumlah titik di Surabaya. Namun ironisnya, vonis terhadap keduanya hanya berakhir pada hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menjerat mereka selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu menimbulkan sorotan tajam dari publik, terutama keluarga korban. Ketika media mencoba menggali lebih dalam alasan di balik vonis ringan ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus, menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan domain Majelis Hakim.

"Kalau putusan, itu kewenangan majelis hakim, mas," ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (29 Juli 2025).

Namun ketidakjelasan tak berhenti sampai di situ. Saat tim Integritasnews melakukan penelusuran lebih lanjut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, tak ditemukan satu pun informasi mengenai perkara jambret lain yang melibatkan Mochammad Basori di wilayah hukum Polsek Tambaksari—padahal Basori diduga kuat memiliki catatan kriminal serupa di sana.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada perkara yang tidak dilanjutkan? Atau ada celah dalam proses hukum yang tak terlihat oleh publik?

Lebih memilukan, keluarga korban merasa bahwa proses hukum seolah tidak berpihak pada keadilan. Misnati, ibunda Perizada, pernah dipanggil ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi. Awalnya ia mengira kehadirannya di ruang sidang berkaitan dengan perkara penjambretan yang merenggut nyawa anak semata wayangnya.

Namun kenyataannya, ia hanya dijadikan saksi dalam perkara penadahan, yakni kasus penjualan ponsel hasil jambret yang dilakukan oleh Basori kepada seorang penadah bernama Ade Bhirawa. Perkara utama soal tindakan penjambretan yang menyebabkan kematian anaknya justru tak pernah dihadirkan secara eksplisit di meja hijau.

"Saya pikir, saya akan menjadi saksi atas kasus penjambretan yang menimpa anak saya. Saya sudah bilang ke jaksa, anak saya meninggal karena dijambret. Tapi malah saya hanya dijadikan saksi penadahan HP," ucap Misnati dengan nada kecewa.

Air mata dan luka batin yang dialaminya seolah tak berbanding lurus dengan vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku. Ia kini berniat mendatangi Polsek Tambaksari guna meminta penjelasan mengapa perkara penjambretan yang melibatkan anaknya tak pernah diproses secara terbuka.

Misnati juga menyoroti lemahnya tuntutan dan rendahnya vonis terhadap para pelaku, yang menurutnya akan semakin memperpanjang deret kejahatan di jalanan Kota Pahlawan.

"Bagaimana mungkin angka kejahatan bisa berkurang kalau pelaku hanya dihukum ringan? Keadilan seperti ini menyakitkan. Nyawa anak saya seakan tak ada harganya," tegasnya.

Kisah pilu ini menyisakan tanya mendalam: apakah sistem peradilan kita masih berpihak pada korban? Atau justru tenggelam dalam prosedur yang membungkam rasa keadilan?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Tambaksari terkait status hukum Mochammad Basori dalam kasus yang diduga turut menyeret nyawa Perizada. Masyarakat kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan berani mengungkap seluruh kebenaran yang selama ini terpendam, atau membiarkan luka ini menjadi bagian dari sejarah yang tak pernah mendapatkan jawabannya.


Pewarta: Ifa | Editor: Redaksi Integritasnews.my.id

📌 Laporkan ketidakadilan di kotamu melalui redaksi@integritasnews.my.id