Beredar Copet di Pesta Rakyat Grahadi, 6 Pelaku Diamankan Polisi - 15 Handphone Jadi Barang Bukti


Integritasnews.my.id | 
Pewarta: Ifa

SURABAYA – Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang berlangsung meriah, ternoda ulah para pelaku tindak pidana pencopetan. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus enam orang komplotan spesialis copet yang beraksi di tengah kerumunan warga pada puncak perayaan tersebut.

Kompol Rahmad Aji Prabowo S.I.K., M.Si, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang kehilangan handphone saat menonton pesta rakyat di Grahadi. “Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menyebar anggota di sejumlah titik. Hasilnya, kita berhasil mengamankan enam orang yang terindikasi sebagai pelaku pencopetan,” ungkap Rahmad, Jumat (22/8/2025).




Menurut polisi, keenam pelaku berinisial DA, ST, WR, AK, AR, dan DK, seluruhnya berasal dari Malang. Mereka beroperasi dengan modus terorganisir: ada yang bertugas sebagai eksekutor, ada pula yang mengalihkan perhatian korban. Dari tangan mereka, polisi menyita 15 unit handphone hasil kejahatan.


Iptu Raditya Herlambang SH,MH Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menambahkan bahwa dari 15 handphone yang diamankan, baru ada 4 korban yang melapor resmi. Artinya masih ada 11 barang bukti yang belum diketahui pemiliknya. Kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat pesta rakyat di Grahadi untuk segera melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tegas Raditya.

Polisi menegaskan, bagi warga yang merasa kehilangan cukup membawa bukti kepemilikan seperti dusbook atau nota pembelian untuk mencocokkan nomor IMEI dengan barang bukti. Mekanisme pengambilan barang dilakukan sesuai SOP dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Kami pastikan gratis, tidak ada biaya. Silakan dicek langsung ke Polrestabes, siapa tahu handphone yang hilang ada di sini,” tambahnya.

Kini, keenam pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada saat berada di kerumunan besar. Polisi juga menegaskan akan terus memperketat pengamanan di setiap kegiatan publik untuk meminimalisir tindak kriminal jalanan.