Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Kades Sumberkembar Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi


Integritasnews.my.id | Pewarta: Ifa

Mojokerto – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang pemerintah pusat sebagai solusi menekan sengketa tanah, kembali tercoreng dugaan pungutan liar (pungli). Kali ini, sorotan publik mengarah ke Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Sejumlah warga mengaku dimintai biaya di luar ketentuan resmi dalam proses pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, nominal yang ditarik bervariasi, bahkan ada yang mencapai ratusan ribu rupiah per bidang tanah. Padahal, sesuai aturan, pemerintah pusat hanya menetapkan biaya Rp150 ribu sebagai biaya patok dan materai.

Namun, di lapangan praktiknya disebut berbeda. Warga menduga ada permainan di tingkat desa sehingga menimbulkan keresahan dan rasa kecewa.

Ketika tim Integritasnews.my.id mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sumberkembar, Suhartono, terkait dugaan pungli tersebut, ia justru memilih bungkam. Upaya klarifikasi baik secara lisan maupun melalui sambungan telepon tidak mendapatkan jawaban berarti. Bahkan saat ditemui di kantor desa, Suhartono hanya menolak memberikan komentar.

Bungkamnya Kepala Desa ini kian memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan dalam penyelenggaraan program PTSL di Desa Sumberkembar. Sikap diam pejabat publik di tingkat desa menimbulkan tanda tanya besar, sekaligus menyisakan kekecewaan masyarakat yang berharap transparansi.

Aktivis antikorupsi Mojokerto menilai bahwa program PTSL sangat rentan dijadikan ladang pungli apabila tidak ada pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. “PTSL itu program strategis nasional. Kalau dibiarkan ada pungutan liar, ini bukan hanya merugikan warga, tapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat pada pemerintah desa,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi menegaskan bahwa biaya resmi PTSL hanya sebatas sesuai SKB 3 Menteri. Jika ada pungutan tambahan, BPN menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sumberkembar maupun pihak Kecamatan Pacet terkait dugaan pungli yang menyeret nama pemerintah desa tersebut.

Program PTSL yang sejatinya menjadi jalan keluar atas persoalan tanah rakyat, kini justru rawan dimanfaatkan sebagai ladang pungutan liar. Masyarakat berharap aparat hukum segera turun tangan agar program nasional ini berjalan sesuai tujuan, tanpa menambah beban rakyat kecil.