Publik Geram: Tunjangan DPR RI Capai Ratusan Juta di Tengah Lesunya Ekonomi Rakyat


Jakarta, Integritasnews.my.id — Isu terkait besarnya pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali memicu kegaduhan di ruang publik. Perhitungan yang menyebutkan bahwa anggota dewan bisa membawa pulang hingga lebih dari Rp 100 juta per bulan—atau setara Rp 3 juta per hari—langsung memantik gelombang kritik dan penolakan dari masyarakat luas.

Pernyataan itu mengemuka setelah anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebut “take home pay” anggota dewan kian bengkak akibat tambahan kompensasi perumahan. Meski bukan kenaikan gaji pokok, tambahan tunjangan tersebut tetap dianggap berlebihan, apalagi jika dikaitkan dengan kondisi rakyat yang sedang menghadapi beban berat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, lonjakan pajak, hingga daya beli yang kian tergerus.


Masyarakat Menilai Tidak Relevan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bumi Persada Nusantara, Abdus Salim, S.H., M.H., menegaskan, publik langsung menafsirkan pernyataan itu sebagai “kenaikan gaji” anggota dewan. Informasi tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perdebatan keras.

“Rakyat sedang susah. Bahan pokok mahal, pajak naik, sementara pejabat justru dapat fasilitas tambahan puluhan juta rupiah per bulan. Ini jelas kebijakan yang tidak pantas dikeluarkan dalam situasi seperti sekarang,” ujarnya.

Menurut Abdus Salim, ketidaksensitifan elit politik terhadap kondisi riil masyarakat berpotensi menimbulkan jurang ketidakadilan sosial. “Ketika masyarakat dituntut disiplin membayar pajak hingga terancam pidana bila telat, di sisi lain uang itu justru mengalir deras ke kantong pejabat. Rakyat seperti diperas, pejabat semakin sejahtera,” tegasnya.


Penegasan Pimpinan DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani buru-buru memberi klarifikasi. Ia menyatakan bahwa gaji pokok anggota dewan tidak mengalami kenaikan. Hal serupa disampaikan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang menekankan bahwa tambahan Rp 50 juta per bulan hanyalah tunjangan rumah, menyusul pengembalian rumah jabatan anggota DPR kepada negara.

Namun, klarifikasi tersebut ternyata tidak mampu meredam kekecewaan publik. “Bagi masyarakat, perdebatan istilah gaji atau tunjangan tidak penting. Yang dipersoalkan adalah angka yang sangat besar, tidak sebanding dengan realitas kehidupan rakyat sehari-hari,” tulis seorang pengamat kebijakan publik di akun media sosialnya.


Hitungan Resmi: Gaji dan Tunjangan Dewan

Mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR memang relatif kecil: Rp 4,2 juta per bulan untuk anggota biasa, Rp 4,62 juta untuk wakil ketua, dan Rp 5,04 juta untuk ketua DPR. Namun, berbagai tunjangan melekat membuat total penghasilan melonjak drastis hingga lebih dari Rp 70 juta per bulan.

Dengan tambahan kompensasi perumahan, total penerimaan anggota DPR kini dapat melampaui Rp 100 juta. Jika dikalkulasi untuk 580 anggota DPR selama lima tahun masa jabatan, jumlahnya mencapai angka yang fantastis.


Kritik: Minim Transparansi

Lembaga antikorupsi, akademisi, hingga aktivis menilai bahwa polemik ini tidak hanya soal nominal, melainkan juga tentang transparansi dan akuntabilitas. Publik menuntut adanya dashboard keterbukaan hak keuangan anggota legislatif, disertai audit independen atas kebijakan tunjangan perumahan.

“Kalau memang uang negara dipakai untuk tunjangan, maka rakyat berhak tahu detailnya. Jangan hanya angka besar yang dilempar ke publik tanpa penjelasan rinci,” kata seorang dosen hukum tata negara.


Harapan Rakyat: Keadilan Sosial

Bagi rakyat, tuntutannya sederhana: kebijakan yang menyangkut uang negara harus sejalan dengan kondisi masyarakat. Abdus Salim menutup pernyataannya dengan tegas, “Tunjangan tambahan ini tidak relevan dan seharusnya dicabut. Kesejahteraan rakyat jauh lebih penting daripada menambah kenyamanan pejabat.”

Kemarahan publik atas isu tunjangan DPR menunjukkan adanya jurang yang semakin lebar antara elit politik dengan realitas rakyat di lapangan. Selama jurang ini tidak dijembatani dengan kebijakan yang adil, wajar jika suara penolakan terus bergema.


Integritasnews.my.id

Pewarta: 

R. PRIHATANTO, S.Si

Editor: Ifa