Sejumlah Jurnalis di Serang Banten Dikeroyok Preman Saat Liputan Sidak Pabrik Timbal Ilegal


Www Integritasnews my id

SERANG – Kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Belasan orang tak dikenal diduga mengeroyok sejumlah wartawan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) ke PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), pabrik peleburan timbal di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/8/2025).


Peristiwa itu terjadi ketika rombongan Kementerian Lingkungan Hidup bersama aparat terkait melakukan pengecekan ke lokasi pabrik yang sebelumnya telah disegel karena tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun diketahui tetap beroperasi secara ilegal.

Para jurnalis yang hadir diundang resmi untuk meliput sidak tersebut. Namun, bukannya bisa menjalankan tugas jurnalistik dengan aman, mereka justru mendapat intimidasi hingga pengeroyokan dari sekelompok preman yang diduga terkait dengan pihak perusahaan.

Seorang wartawan yang menjadi korban menceritakan, serangan itu berlangsung cepat dan brutal. "Kami hanya ingin menjalankan tugas, tiba-tiba didorong, dipukul, bahkan ada yang sampai jatuh. Kamera dan alat liput sempat direbut," ujarnya dengan nada kecewa.

Insiden itu sontak memicu kecaman luas. Pasalnya, tindakan kekerasan kepada wartawan dianggap sebagai upaya membungkam kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan yang sedang bertugas mendapat perlindungan hukum. Bahkan, Pasal 18 menyebutkan ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat kerja pers.

Sumber internal menyebutkan, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Aparat diminta segera mengusut tuntas siapa aktor di balik pengerahan preman yang menyerang para jurnalis. "Ini bukan sekadar persoalan penganiayaan biasa. Ada indikasi kuat upaya menghalangi transparansi publik atas dugaan pencemaran lingkungan," ujar seorang pengamat hukum lingkungan di Serang.

PT GRS sendiri sebelumnya menuai sorotan lantaran tetap beroperasi meski sudah disegel. Pabrik peleburan timbal ini dituding mencemari lingkungan sekitar, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah.

Kejadian tragis ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Insan pers yang seharusnya mendapat ruang aman dalam menjalankan tugas jurnalistik justru dihadapkan pada ancaman kekerasan fisik.

Publik kini menanti langkah cepat kepolisian dan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku serta memastikan kasus ini tidak menguap begitu saja. Jika dibiarkan, bukan hanya hak wartawan yang dilanggar, melainkan juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.

(Pewarta: Ifa – Integritasnews.my.id)